Nasional

Pendaftaran Undangan Upacara HUT ke-81 RI Dibuka 5-7 Agustus 2026

Kementerian Sekretariat Negara membuka pendaftaran undangan untuk Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia secara daring dari 5 hingga 7 Agustus 2026.

V
Vina Maharani
05 August 2026 25 pembaca
War Ticket Undangan Upacara HUT ke-81 RI Dibuka 5-7 Agustus 2026
War Ticket Undangan Upacara HUT ke-81 RI Dibuka 5-7 Agustus 2026

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengumumkan bahwa pendaftaran untuk undangan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia akan dibuka secara daring mulai 5 hingga 7 Agustus 2026. Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui situs resmi di pandang.istanapresiden.go.id setiap hari mulai pukul 10.00 WIB hingga batas akhir pendaftaran pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa masyarakat akan diberikan kesempatan secara terbuka melalui mekanisme yang disebut war ticket. "Jadi nanti kami juga akan melaksanakan war ticket bagi masyarakat yang ingin serta mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka," katanya pada Rabu (5/7/2026). Sebanyak 8.100 tiket undangan akan disediakan untuk upacara yang mencakup kenaikan dan penurunan bendera.

Proses Pendaftaran dan Persyaratan

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi yang telah disiapkan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Masyarakat diharapkan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pendaftaran agar proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar. Calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk file KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang sesuai dengan usia peserta, serta swafoto yang menunjukkan identitas diri.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi: identitas diri berupa scan atau foto digital KTP asli yang masih berlaku, dan bagi anak atau remaja berusia 12 hingga 17 tahun, mereka wajib mengunggah KIA. Selain itu, swafoto formal terbaru juga diperlukan, di mana peserta harus memegang identitas diri (KTP/KIA) menghadap kamera dengan ekspresi netral dan mengenakan pakaian berkerah.

Ketentuan Peserta

Berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta yang ingin mengikuti war ticket:

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku.
  2. Minimal berusia 12 tahun pada Senin, 17 Agustus 2026.
  3. Peserta upacara dilarang membawa balita.
  4. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyakit bawaan yang dapat membahayakan kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
  5. Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.

Dengan mematuhi semua ketentuan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam perayaan yang bersejarah ini.

Artikel Terkait