Nasional

Penggeledahan Rumah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini oleh KPK

Tim KPK menggeledah rumah Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, di Nusa Tenggara Barat pada Kamis malam, setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di Pendopo Bupati.

A
Adhe Dharma
23 July 2026 4 pembaca
jpnn.com Sumber: jpnn.com
Inilah Rumah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Digeledah KPK
Inilah Rumah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Digeledah KPK

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di BTN Belencong, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis malam (23/7/2026). Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan bahwa rumah bernomor M.18 di Jalan Mutiara tersebut merupakan kediaman Lalu Ahmad Zaini. "Iya, betul, ini rumah Pak Zaini (Bupati Lombok Barat). Tapi ini rumah kosong (tidak ada penghuni)," katanya.

Tim KPK tiba di lokasi sekitar pukul 20.20 Wita. Empat minibus yang membawa tim penyidik tampak terparkir di depan rumah selama proses penggeledahan berlangsung. Penggeledahan itu dilakukan setelah tim KPK menyelesaikan penggeledahan di Pendopo Bupati Lombok Barat yang berada di depan Kantor Bupati Lombok Barat.

Saat meninggalkan pendopo, tim KPK terlihat membawa sejumlah koper yang dimasukkan ke dalam kendaraan. Hingga penggeledahan di rumah pribadi berlangsung, tim KPK belum memberikan keterangan resmi terkait kegiatan tersebut.

Sebelumnya, pada Senin (20/7), KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 19 orang, dengan tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Dari tujuh orang tersebut, tiga di antaranya ialah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi.

Selain itu, KPK juga mengamankan Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) Alvonsus Gani di Jakarta. Pada Selasa (21/7), KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan, suap, dan penerimaan gratifikasi.

Artikel Terkait