Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menginformasikan bahwa pelaksanaan pajak untuk marketplace akan ditunda hingga tahun 2027. Ia menjelaskan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan situasi perekonomian sebelum menerapkan kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan perdagangan melalui platform digital. “Nanti tahun depan (2027) mungkin ya kalau udah agak bagus ekonominya,” ucap Purbaya saat berbicara dengan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8).
Pertumbuhan Ekonomi dan Penerimaan Pajak
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan perluasan basis pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia berpendapat bahwa penerimaan pajak akan meningkat secara otomatis jika pertumbuhan ekonomi berjalan lebih cepat. “Enggak, kalau ekonomi tumbuh lebih cepat kan otomatis pajaknya naik,” jelasnya.
Selain itu, Purbaya juga menyatakan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan perbaikan sistem perpajakan agar penerimaan negara dapat meningkat secara lebih efektif. Ia mengungkapkan bahwa perbaikan ini mencakup pembaruan perangkat lunak perpajakan, termasuk Coretax, serta penataan personel di bidang perpajakan. “Masih akan ada perbaikan di perpajakan supaya lebih efektif lagi ke depan termasuk perbaikan software, Coretax, dan lain-lain. Termasuk personelnya akan kita rapikan lagi,” tambahnya.
Opsi Penundaan yang Lebih Lama
Sebelumnya, Purbaya memberikan kemungkinan untuk menunda penerapan pajak marketplace lebih lama dari keputusan awal yang ditetapkan hingga 31 Oktober 2026. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan pajak ini sangat bergantung pada kondisi perekonomian masyarakat. “Kalau jelek (kondisi perekonomian), kami undur lagi,” ungkap Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).
Ia menekankan bahwa penerapan pajak marketplace ini sangat bergantung pada kondisi perekonomian, sehingga ada kemungkinan penerapannya akan mundur dari rencana awal pada November 2026. “Saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita,” katanya.
Di sisi lain, Purbaya membantah anggapan bahwa kondisi perekonomian dalam negeri saat ini tidak baik. Ia menjelaskan bahwa pemerintah hanya ingin meningkatkan jumlah dana yang dapat dibelanjakan. Menurutnya, tolok ukur untuk menilai kondisi perekonomian adalah dengan melihat angka pertumbuhan ekonomi. Ia menargetkan pemerintah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 6% menjelang akhir tahun 2026. “Kita ini 5,29% kan pertumbuhannya. Saya ingin mendorong ke 6% menjelang akhir tahun,” ungkap Purbaya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga telah menunda pemungutan pajak marketplace hingga 31 Oktober 2026. Pajak tersebut awalnya direncanakan untuk mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026. “Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resmi, Rabu (5/8).
Dengan demikian, keputusan direktur jenderal pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan akan dilakukan penunjukan kembali. “PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri,” kata Inge. Ia menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya.