Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan, yang menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan. Tindakan ini diambil setelah Robby diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Pemeriksaan terhadap Robby, yang merupakan staf ahli di bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026. "Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin (Senin, 18/5) penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan atas pengembalian sejumlah uang," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026).
Asal Usul Uang yang Disita
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa uang yang disita tersebut diduga berasal dari pihak swasta. Uang tersebut diterima oleh Robby Kurniawan melalui salah satu stafnya yang bernama Bambang Irawan Daeng Irate Djamal. Pada hari yang sama, KPK juga memanggil Danto Restyawan, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub periode 2019–2021, untuk memberikan keterangan terkait indikasi pengaturan proyek di dalam DJKA.
"Pemeriksaan terhadap saudara DT (Danto Restyawan) kemarin juga dilakukan terkait bagaimana pengetahuan DT sebagai saksi ini untuk menerangkan dugaan pengondisian proyek-proyek yang ada di lingkup DJKA," tambah Budi. Namun, tidak ada uang yang disita dari Danto dalam proses tersebut.
Skandal Korupsi yang Terungkap
Kasus ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas I Semarang. Awalnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, tetapi setelah pengembangan lebih lanjut, jumlah tersangka meningkat menjadi 21 orang pada 20 Januari 2026, termasuk Sudewo dan dua korporasi.
Skandal korupsi ini melibatkan berbagai proyek penting, termasuk jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur kereta di Makassar, serta beberapa proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan Cianjur, dan perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku meliputi rekayasa dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender untuk mengatur pelaksanaan proyek.