Kalangan pengusaha menilai bahwa diperlukan kepastian dan proses transisi yang cepat setelah pengunduran Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, yang diumumkan pada hari Senin (27/7). Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan bahwa saat ini kondisi pasar berada dalam fase menunggu dan melihat.
Shinta mengungkapkan bahwa meskipun Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, memiliki rekam jejak yang baik dan akan melanjutkan kebijakan yang telah diterapkan oleh Perry, situasi saat ini menuntut kepastian yang lebih cepat. "Mungkin yang menjadi perhatian kami adalah arah kepastian kebijakan moneter untuk menghadapi berbagai tantangan yang ada," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta pada Selasa (28/7).
Ketidakpastian Global dan Volatilitas Pasar
Dia menambahkan bahwa dunia usaha saat ini tengah menghadapi ketidakpastian global yang disebabkan oleh dinamika perdagangan internasional. Menurut Shinta, kunci untuk melewati kondisi ini adalah mengelola volatilitas nilai tukar rupiah serta inflasi. "Pelaku pasar akan melihat nantinya seperti apa transisi kepemimpinannya," tuturnya.
Proses Penggantian Gubernur BI
Sementara itu, pihak Bank Indonesia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada rekomendasi nama dari pemerintah untuk calon pengganti Perry Warjiyo. Destry menjelaskan bahwa pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku. "Sesuai dengan regulasi, ketika gubernur BI mengundurkan diri, maka ada proses pembukaan persyaratan untuk peluang calon gubernur pengganti," ungkapnya.
Destry menambahkan bahwa calon gubernur tersebut akan dipilih dan ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jadi akan diikuti sesuai ketentuan," jelasnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari yang sama.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya telah mengumumkan bahwa Destry, yang juga menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI, akan bertindak sebagai pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara gubernur BI. "Apabila gubernur berhalangan, termasuk mengundurkan diri, maka deputi gubernur senior akan menggantikan peran dari gubernur itu sebagai pejabat gubernur sementara, sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh presiden," jelas Destry.
Destry juga enggan berkomentar mengenai kemungkinan dirinya mencalonkan diri sebagai gubernur BI definitif, menyatakan bahwa perannya saat ini hanya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ia menegaskan bahwa pengunduran Perry dari jabatannya dilakukan secara sukarela. "(Pengunduran diri itu) disampaikan kepada presiden berdasarkan surat pada Tanggal 25 Juli 2026," tuturnya.