Selama sebelas tahun hidup dengan diabetes melitus, Asan (58) mengalami perjalanan yang penuh tantangan. Sejak terdiagnosis pada tahun 2015, penyakit ini perlahan merenggut penglihatannya. Dunia yang dulunya jelas kini mulai kabur, hingga dokter mendiagnosisnya mengalami katarak akibat komplikasi dari diabetes.
Setahun penuh, Asan menjalani masa-masa sulit. Aktivitas sehari-harinya menjadi semakin berat karena harus menggunakan kursi roda. Ia kehilangan tenaga dan tidak dapat berjalan sama sekali. Jarak dari kamar tidur ke kamar mandi terasa sangat jauh baginya. Kakinya sempat tidak bisa menopang tubuhnya, sehingga setiap kali ingin buang air, ia harus mengesot di lantai. Istrinya, Sri Haryanti (54), selalu berada di sampingnya, siap membantu jika suaminya terjatuh. “Sudah meraba-raba aja jalannya,” ungkap Asan ketika menceritakan sakit yang pernah dideritanya.
Kehidupan Sebelum Sakit
Sebelum jatuh sakit, Asan bekerja sebagai satpam yang berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya, termasuk menjaga apartemen dan hotel. Pekerjaan malam memaksanya untuk terjaga sepanjang malam, dan ia mengandalkan minuman berenergi untuk tetap terjaga. Kebiasaan ini berlangsung bertahun-tahun hingga tubuhnya mulai melemah dan kesehatannya terganggu, yang mengakibatkan penurunan berat badan yang drastis.
Melihat kondisi suaminya yang semakin memburuk, Sri merasa cemas dan membawanya ke berbagai klinik. “Sudah seperti tengkorak,” kata Sri menggambarkan kondisi Asan. Awalnya, ia mengira suaminya hanya menderita sakit biasa, namun diagnosis dokter mengubah segalanya. Asan dinyatakan mengidap diabetes setelah kadar gula darahnya mencapai 400 mg/dL, jauh di atas batas normal. Dokter meresepkan obat yang harus ditebus Sri seharga sekitar Rp 400 ribu. Namun, kesehatan Asan tidak kunjung membaik, sehingga Sri membawanya ke rumah sakit.
Perjalanan Menuju Kesembuhan
Dengan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, Sri membawa Asan ke Puskesmas, dan dari sana perjalanan penyembuhan dimulai. Asan dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih baik. “Saya panik lihat kondisinya, sudah berobat enggak ada perubahan juga, langsung Bapak dibawa (ke RS besar), pakai BPJS Kesehatan,” jelas Sri. Ia merasa beruntung telah mendaftarkan keluarganya ke BPJS Kesehatan bertahun-tahun yang lalu.
Sri mendaftar BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) setelah mengikuti sosialisasi saat aktif sebagai kader PKK di lingkungan tempat tinggalnya. “Imbauan saat itu ‘ayo Ibu-Ibu kita kan warga negara Indonesia harus punya BPJS Kesehatan’, akhirnya saya ikut daftar,” ujarnya. Kartu BPJS Kesehatan diterbitkan dalam waktu kurang dari tiga bulan, dan sejak saat itu, kepesertaan mereka aktif dan sangat membantu dalam biaya pengobatan Asan. Harapan Sri sederhana, agar BPJS Kesehatan terus berjalan.
Namun, perjalanan Asan belum berakhir. Diabetes yang dideritanya mulai menyerang organ lain, dan penglihatannya semakin kabur. Pada titik terparah, Asan tidak mampu melihat sama sekali. “Gelap, benar-benar enggak kelihatan,” kenang Sri. Hasil pemeriksaan dokter memberikan harapan baru, karena katarak yang diderita Asan bisa dioperasi. Mata kanannya dioperasi lebih dulu, diikuti mata kiri dua bulan kemudian. Seluruh biaya operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dan Sri merasa sangat bersyukur.
“Saya yakin bismillah, udah niat bapak bisa melihat, dioperasi aja, itu kacamatanya juga di cover, obat, terapi juga gratis semua, biasanya dua mata katarak makan biaya sekitar Rp 10 juta,” kata Sri. Namun, usaha mereka untuk mendapatkan perawatan tidak selalu mudah. Setiap kali jadwal kontrol tiba, mereka harus berangkat sejak dini untuk mendapatkan antrean. Asan menjalani kontrol rutin sebulan sekali atau dua kali jika kadar gula darahnya meningkat.
Dulu, satu kali kontrol bisa menghabiskan waktu seharian, sehingga Sri selalu membawa bekal dari rumah untuk menghemat pengeluaran. Kini, ia mengaku prosesnya jauh lebih cepat, dan setelah pemeriksaan, mereka biasanya sudah pulang sebelum siang. Obat-obatan juga dapat dikirim melalui kurir dengan biaya sekitar Rp 40.000, tergantung jarak. Selama lebih dari satu dekade, obat-obatan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari Asan. Dulu ia harus menyuntik insulin empat kali sehari, kini cukup dua kali, pagi dan malam, dan semua kebutuhan insulin serta sepuluh obat lainnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Di tengah rutinitas tersebut, Sri selalu menyiapkan makanan dan air minum untuk Asan sebelum berangkat kerja, semuanya diletakkan dalam jangkauan tangannya. Ada satu momen yang masih diingat Sri, ketika kadar gula darah Asan melonjak hingga mencapai angka 1.000. Menurut Sri, dengan kadar gula setinggi itu, biasanya Asan sudah tidak sadarkan diri atau harus dipapah menggunakan kursi roda, namun ia masih mampu berjalan sendiri ke toilet. “1.000 (gula) pernah tiga kali, Allah pasti kasih sehat panjang umur, dokter juga sampai heran, jangan-jangan bapak punya pegangan,” ungkap Sri.
Walaupun kondisi Asan sering menurun saat tubuhnya lemas dan kakinya mulai sakit, Sri tetap bersyukur karena suaminya kini bisa berjalan. Baginya, itu adalah tanda bahwa suaminya masih diberi umur panjang. Selama sebelas tahun, Sri mengandalkan BPJS Kesehatan sebagai penopang pengobatan Asan.
Kisah Sri dan Asan mencerminkan kebutuhan yang terus meningkat akan layanan BPJS Kesehatan. Jumlah penyandang diabetes di Indonesia dalam lima tahun terakhir telah mencapai 4,55 juta orang pada tahun 2025. Sepanjang tahun 2025, BPJS Kesehatan membayarkan klaim untuk penanganan diabetes sebesar Rp 15,69 triliun, meningkat 135,2% dibandingkan Rp 6,67 triliun pada tahun 2021.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa pembiayaan ini merupakan komitmen program JKN untuk menjamin pelayanan bagi peserta penyandang diabetes. BPJS menerapkan prinsip gotong royong, di mana peserta dapat mengakses pemeriksaan, konsultasi, pengobatan, hingga layanan rujukan sesuai dengan indikasi medis. Selain pengobatan, BPJS Kesehatan juga mendorong pengelolaan penyakit sejak dini melalui skrining riwayat kesehatan, prolanis, dan Program Rujuk Balik (PRB) bagi peserta dengan kondisi stabil. Komitmen ini juga mencakup peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, selama kepesertaan JKN aktif.
“Setiap peserta memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan kesehatan,” ungkap Rizzky. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan bahwa pemerintah harus memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang layak beserta pembiayaannya. Ia menyebutkan bahwa amanat tersebut tercantum dalam Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengusung transformasi sistem pembiayaan kesehatan.
Timboel juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan kuota PBI JKN sesuai target dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023, serta meminta agar besaran iuran PBI yang ditanggung penuh pemerintah dinaikkan dari Rp 42.000 menjadi Rp 70.000 per peserta. “Ini merupakan tanggung jawab pemerintah karena biaya kesehatan mahal, karena rakyat miskin kalau dia nggak punya JKN, tidak akan bisa berobat,” tegas Timboel. Ia menambahkan bahwa perlu ada kenaikan iuran yang ditanggung pemerintah agar pendapatan JKN cukup untuk membiayai layanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan. Langkah ini penting untuk memastikan peserta memperoleh akses kesehatan yang layak sesuai amanat konstitusi.