Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) telah menjadi masalah yang signifikan di dunia digital, terutama bagi jurnalis perempuan yang aktif berinteraksi di media siber. Ancaman ini tidak hanya berdampak pada privasi individu, tetapi juga mempengaruhi kesehatan mental, keamanan, dan kebebasan dalam berekspresi.
Dalam rangka menanggapi isu ini, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) cabang Maluku mengadakan Workshop Jurnalis Perempuan dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dengan tema "KBGO dan Tantangan Jurnalis di Era Digital" yang berlangsung di Hotel Biz Ambon, Maluku pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Acara ini dihadiri oleh 40 jurnalis perempuan dari wilayah Maluku.
Pemahaman tentang KBGO dan Dampaknya
Dalam sesi materi yang disampaikan oleh Ipeh Alaidrus, dijelaskan bahwa KBGO merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang menggunakan teknologi digital, termasuk telepon genggam, komputer, dan berbagai platform media sosial. Bentuk kekerasan ini mencakup berbagai jenis serangan, seperti peretasan akun, pelecehan daring, impersonasi, penguntitan digital (cyberstalking), penyebaran konten intim tanpa persetujuan (Non-Consensual Intimate Image/NCII), deepfake porn, sextortion, doxing, dan cyber grooming. Fenomena ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Data dari UNDP mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, terdapat 330 kasus serangan digital terhadap perempuan di Indonesia, meningkat 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jenis serangan yang terjadi meliputi penyalahgunaan foto, stalking, hingga deepfake. Sementara itu, SafeNet melaporkan sebanyak 1.407 kasus kekerasan digital dalam periode yang sama. Modus operandi yang paling umum ditemukan adalah manipulasi hubungan, masalah pribadi, dan video call seks. WhatsApp menjadi platform yang paling sering digunakan oleh pelaku, diikuti oleh penyebaran konten melalui Facebook dan Instagram. Perempuan, terutama pelajar dan mahasiswa, merupakan kelompok yang paling banyak menjadi korban.
Statistik dan Regulasi Terkait KBGO
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 2.866 kasus KBGO sepanjang tahun 2025, di mana 43 persen korbannya adalah anak dan remaja, sedangkan 41,10 persen lainnya adalah perempuan muda dan dewasa. Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa KBGO masih menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan, dengan 90 persen dari 1.091 kasus yang tercatat pada tahun 2025 merupakan kekerasan seksual berbasis elektronik. KBGO memiliki karakteristik berupa serangan terhadap integritas tubuh, mental, dan hak seksual korban, dilakukan tanpa persetujuan, serta terjadi dalam relasi kuasa yang tidak seimbang.
Untuk mencegah terjadinya KBGO, masyarakat perlu meningkatkan literasi digital dan memahami konsep persetujuan (consent) dalam interaksi digital. Prinsip F.R.I.E.S. yang mencakup Freely Given, Reversible, Informed, Enthusiastic, dan Specific harus dipahami. Persetujuan harus diberikan tanpa tekanan, dapat dicabut kapan saja, berdasarkan informasi yang jelas, dan berlaku hanya untuk tindakan yang disetujui.
Dari sisi regulasi, perlindungan terhadap korban KBGO telah diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Berbagai peraturan ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku perekaman tanpa izin, penyebaran konten seksual, penyalahgunaan data pribadi, serta kewajiban platform digital untuk menciptakan ruang internet yang lebih aman, terutama bagi perempuan dan anak.
Ketua FJPI Maluku, Frida Rayman, menekankan bahwa meskipun perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat, hal ini juga menyebabkan meningkatnya berbagai bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online. "KBGO hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari pelecehan di ruang digital, penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan, doxing, ancaman, hingga tindakan lain yang melanggar hukum dan hak asasi manusia. Perempuan menjadi salah satu kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan tersebut," ujarnya saat membuka workshop.
Frida juga menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab lebih dari sekadar menyampaikan informasi. Jurnalis harus mampu membangun kesadaran publik melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, beretika, serta mengutamakan perlindungan terhadap korban. Sementara itu, perwakilan INPEX, Evants Adam, menilai bahwa isu KBGO merupakan tantangan nyata yang harus dipahami oleh para jurnalis seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital. Menurutnya, peningkatan literasi dan kapasitas jurnalis sangat penting agar pemberitaan mengenai kekerasan berbasis gender dilakukan dengan tepat dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi korban.