Nasional

Pernyataan Kubu Indra Wargadalem Terkait Penemuan 995 Airgun di Sekolah Jakarta Selatan

Kubu Indra Wargadalem mengonfirmasi bahwa 995 airgun yang ditemukan di Sekolah Islam Harapan Ibu adalah senjata legal milik PT Lokta Karya Perbakin dan digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler.

A
Agus Wigati
06 August 2026 27 pembaca
Respons Kubu Indra Wargadalem soal Temuan 995 Airgun di Sekolah Jaksel
Respons Kubu Indra Wargadalem soal Temuan 995 Airgun di Sekolah Jaksel

PT Lokta Karya Perbakin telah mengonfirmasi bahwa penemuan 995 airgun di Sekolah Islam Harapan Ibu yang terletak di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, merupakan senjata yang legal. Alhadid Endar Putra, Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin dan pengacara dari mantan Ketua Yayasan Sekolah Islam Harapan Ibu, Indra Wargadalem, menjelaskan bahwa senjata tersebut adalah milik PT Lokta Karya Perbakin yang disiapkan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak.

“Airsoft tersebut merupakan stok untuk persiapan ekskul menembak dan panahan dari sekolah, yang akan dilaksanakan dan telah diketahui pada tahun 2021 bersama dengan Jenderal Suryo Pembina Yayasan,” kata Alhadid. Ia juga menambahkan bahwa senjata-senjata itu legal dan memiliki Surat Izin Nopol SI/5483-XII/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penjelasan Mengenai Lokasi dan Status Senjata

Alhadid menegaskan bahwa ratusan airgun tersebut tidak berada di ruangan Indra, melainkan disimpan di sebuah gudang dan dalam kondisi tidak dapat digunakan. Mengenai senjata lain yang ditemukan, ia memastikan bahwa itu bukan milik PT Lokta maupun milik pribadi Indra. Terkait dengan penemuan narkoba dan CD porno yang diklaim ditemukan oleh pihak yayasan, Alhadid menjelaskan bahwa Indra telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Yayasan sejak 18 April 2026.

“Perihal itu bukan milik kami, namun coba ditanyakan kepada Niniek CS, yang telah menduduki dan menguasai sekolah serta seluruh ruangan-ruangan itu di dalam sejak April 2026, bersama Untung Sangaji dan Bambang Prajuritno. Kami sudah tidak ada di sana dan tidak diperbolehkan masuk sejak April,” jelasnya.

Proses Penemuan dan Penggeledahan

Ratusan airgun ditemukan pada 10 Juli 2026, saat Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan Sekolah Islam Harapan Ibu, Untung Sangaji, berusaha membuka sebuah ruangan yang sebelumnya digunakan oleh Indra Wargadalem. Setelah berhasil membuka ruangan tersebut, Untung menemukan 995 airgun serta shotgun kaliber 12/70, yang kemudian dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 11 Juli 2026.

Pada Rabu, 5 Agustus 2026, Untung dan pihak yayasan, didampingi kepolisian, kembali membuka dua ruangan lainnya. Dalam penggeledahan tersebut, mereka menemukan berbagai senjata termasuk laras senjata panjang kaliber 5,56, senjata genggam kaliber 40 dan 9 mm, serta alat pembuat peluru yang dilarang. Selain itu, ditemukan juga narkoba dan 25 CD porno di dalam ruangan yang dulunya digunakan oleh Indra.

Untung menyatakan bahwa masih ada sebuah bunker yang belum dibongkar dan berharap kepolisian akan melakukan penggeledahan lebih lanjut. Ia menyebutkan bahwa Indra telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Yayasan sejak 18 April 2026, dan sejak saat itu, pihak yayasan tidak memiliki akses ke ruangan-ruangan tersebut.

Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penemuan ratusan senjata ini berdasarkan Laporan Polisi model A. “Terhadap perkara saat ini pada tahap penyelidikan,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo.

Menurut Berita Acara Serah Terima Barang yang diperoleh, dari 995 senjata yang ditemukan, terdiri dari 776 pucuk Air Rifle, 215 pistol, dan empat senapan kaliber 4,5 mm. Namun, rincian lebih lanjut mengenai senjata yang ditemukan belum diungkap oleh pihak kepolisian. Penyelidikan ini terjadi di tengah perseteruan antara dua kubu di Yayasan Sekolah Harapan Ibu, yaitu kubu Indra Wargadalem dan kubu Otto Malik.

Perselisihan antara kedua kubu ini bermula dari gugatan mengenai keabsahan akta notaris pengurus yayasan yang dibuat pada tahun 2006. Kubu Indra Wargadalem mengklaim sebagai Ketua Yayasan berdasarkan Akta No. 90 dan Akta No. 91, sementara kubu Otto Malik menilai klaim tersebut tidak sah dan melawan hukum. Kasus ini bahkan meluas ke ranah pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen yayasan.

Akibat dari dualisme kepengurusan ini, terjadi kericuhan fisik di lingkungan Sekolah Harapan Ibu pada Juli 2011 yang melibatkan massa dan memaksa pihak kepolisian untuk turun tangan. Kasus ini kini mencakup berbagai gugatan hukum di pengadilan, mulai dari keabsahan rapat pembina, sengketa dana yayasan, hingga legalitas keputusan organ-organ yayasan.

Artikel Terkait