Polda Kalteng telah menerjunkan tim khusus untuk mengejar empat pelaku yang buron terkait penyerangan polisi di Kecamatan Katingan Tengah. Pengejaran ini dikonfirmasi oleh Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Iwan Kurniawan, di Palangka Raya, Kamis (23/7).
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, masih ada empat lagi yang kami kejar terkait peristiwa ini," kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan di Palangka Raya. Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara tersebut.
Delapan di antara tersangka tersebut adalah laki-laki, yakni S alias Ateng, IMP alias Roby, N, ARS alias Yadi, ML, B, R alias Busu, dan P. Selain delapan tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan seorang perempuan bernama DN sebagai tersangka.
"Kami juga telah membentuk tim khusus untuk memburu para pelaku yang belum tertangkap ini," ujarnya. Tim khusus yang dibentuk Polda Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Mabes Polri dan jajaran kewilayahan untuk mempersempit ruang gerak para buronan serta mempercepat proses penangkapan.
Penyidik juga terus mengembangkan pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah diamankan guna mengungkap peran masing-masing pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. "Adapun para tersangka yang telah berhasil diamankan yakni S alias Ateng, IMP alias Roby, N, ARS alias Yadi, ML, B, R alias Busu, dan P. Selain itu, kami juga mengamankan seorang perempuan bernama DN yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Iwan menegaskan bahwa pengejaran terhadap empat buronan akan terus dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak hanya bertujuan menangkap seluruh pelaku penyerangan terhadap aparat, tetapi juga membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan peristiwa di Desa Tumbang Kalemei.
"Komitmen kami jelas, seluruh pelaku yang terlibat akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban atas perbuatannya," kata Iwan Kurniawan.