Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri rapat paripurna DPR RI yang diadakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026. Kehadiran ini merupakan yang pertama kalinya sejak Prabowo menjabat sebagai presiden.
Momentum Hari Kebangkitan Nasional
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kehadiran Prabowo bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional. “Kebetulan tanggal 20 Hari Kebangkitan Nasional jadi Presiden ingin memanfaatkan momentum untuk sekali lagi kita menyatukan pandangan dan kekuatan,” ungkap Prasetyo kepada media pada Selasa, 19 Mei 2026.
Prasetyo menambahkan bahwa Presiden Prabowo ingin mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat persatuan, khususnya dalam menjaga perekonomian nasional. “Sebagai satu bangsa terutama di dalam menjalankan tugas menjaga perekonomian bangsa kita,” jelasnya.
Agenda Rapat Paripurna
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga membenarkan rencana kehadiran Prabowo dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. “Ya, rencananya seperti itu ya (Prabowo hadir),” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Prabowo dijadwalkan untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027. “Jadi, untuk penyampaian kerangka ekonomi makro, terus juga pokok-pokok kebijakan fiskal yang akan disampaikan langsung oleh Presiden,” ujarnya.
Saan menegaskan bahwa kehadiran Prabowo dalam rapat paripurna DPR ini adalah yang pertama sejak ia menjabat sebagai kepala negara. “Ya, yang saya tahu ya (perdana),” tambahnya.
Rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Selain penyampaian KEM dan PPKF RAPBN 2027 oleh pemerintah, agenda rapat juga mencakup pembahasan laporan Badan Legislasi DPR mengenai evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026, yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda lain yang akan dibahas adalah penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi III DPR mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya akan diputuskan menjadi RUU usul DPR RI.