Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk dijadikan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menurut Purbaya, status KEK suatu kawasan dapat diubah jika kawasan tersebut dipilih sebagai lokasi PFII.
Purbaya menjelaskan bahwa penentuan lokasi PFII merupakan kewenangan menteri keuangan sesuai dengan Undang-Undang PFII yang baru saja disahkan oleh DPR pada Selasa (21/7). “Undang-undangnya bilang menteri keuangan yang memutuskan. Nanti kita lihat, kalau Menko (Airlangga Hartarto) ngasih masukan, ya kami lihat seperti apa,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).
Ia menyebutkan beberapa lokasi yang diusulkan sebagai kandidat PFII, antara lain Bali Utara, kawasan Kura-Kura Bali, dan Sanur. Namun, pemerintah belum menentukan lokasi secara spesifik karena masih menunggu proposal yang lebih jelas.
Purbaya menekankan bahwa pemerintah akan memilih lokasi yang paling rasional, dapat dijalankan dengan cepat, serta efisien dalam biaya bagi negara. Lokasi tersebut juga harus memiliki infrastruktur yang memadai atau mudah dibangun dan mampu menarik investor asing. “Yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, dan yang paling murah cost-nya buat negara, yang paling bisa mendatangkan investor asing atau orang kaya datang menaruh uang di situ, itu yang akan kita pilih,” ujarnya.
Terkait kemungkinan lokasi PFII berada di kawasan yang saat ini berstatus KEK, Purbaya menyatakan bahwa hal itu tidak menjadi masalah. Ia menambahkan bahwa status KEK dapat diubah jika kawasan tersebut ditetapkan sebagai lokasi PFII. “Kalau ada KEK, bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu kan, jadi bukan halangan juga,” ucapnya.
Purbaya juga memastikan bahwa tidak akan ada tumpang tindih aturan jika suatu kawasan KEK ditetapkan menjadi lokasi PFII. Setelah ditetapkan sebagai kawasan PFII, aturan yang berlaku di dalam kawasan tersebut akan mengacu pada Undang-Undang PFII. “Begitu itu ditetapkan jadi kawasan, ya sudah yang berlaku Undang-Undang PFII. Jadi nanti di situ, di luarnya peraturan undang-undang kita,” kata Purbaya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam rapat paripurna pada Selasa (21/7). UU tersebut menjadi landasan pembentukan kawasan khusus yang ditujukan untuk menarik investor dan modal asing masuk ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya juga menyebut kawasan KEK Sanur dan KEK Kura-Kura Bali sebagai lokasi potensial PFII.