Ekonomi

--- Purbaya: Danantara Akan Menyetor Rp 120 Triliun ke Kas Negara untuk Mengurangi Defisit ---

--- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan menyetorkan sekitar Rp 120 triliun ke kas negara pada tahun 2026. Setora...

I
Indriani Atmaja
29 August 2026 15 pembaca
Ade Rosman
Ade Rosman
---TITLEEXCERPT--- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan menyetorkan sekitar Rp 120 triliun ke kas negara pada tahun 2026. Setoran ini berasal dari keuntungan Danantara yang akan dialokasikan kepada pemerintah. ---CONTENT---

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berencana untuk menyetorkan sekitar Rp 120 triliun ke kas negara pada tahun 2026. Dana tersebut merupakan hasil keuntungan yang akan dibagikan kepada pemerintah.

“Sudah dipastikan. Tinggal ditentukan kapan dia mau kirim itu saja,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Jumat (28/8).

Rincian Setoran dan Outlook APBN

Purbaya menjelaskan bahwa setoran sebesar Rp 120 triliun ini merupakan bagian dari keuntungan Danantara yang akan dialokasikan kembali kepada pemerintah sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto. Ia menambahkan bahwa dana tersebut belum dimasukkan dalam proyeksi penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pemerintah memilih untuk bersikap hati-hati dan baru akan memperhitungkannya setelah dana tersebut benar-benar masuk ke kas negara.

“Belum. Jadi itu artinya akan menjadi tambahan penerimaan kalau masuk. Kan selalu hati-hati saya, jangan sampai masuk hitung masuk karena yang lain sudah pada minta uangnya nanti. Kalau uangnya enggak jadi masuk, jeblok lah saya,” jelasnya.

Potensi Pengurangan Defisit APBN

Purbaya memperkirakan bahwa tambahan penerimaan ini dapat membantu mengurangi defisit APBN 2026, di mana pemerintah menargetkan defisit sebesar 2,85% dari produk domestik bruto (PDB). Dia menyebutkan bahwa dana tersebut nantinya akan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kemungkinan akan dimasukkan dalam kategori PNBP lainnya.

“PNBP lain-lain kayaknya ya. Kira-kira itu masuknya,” ungkap Purbaya. Ia juga menegaskan bahwa setoran Rp 120 triliun merupakan keuntungan Danantara, bukan dividen yang diterima oleh Kementerian Keuangan dari badan usaha milik negara (BUMN). “Keuntungan ya, bukan dividen itu keuntungan. Keuntungan Danantara,” tegasnya.

Purbaya belum dapat memastikan apakah mekanisme serupa akan diterapkan pada tahun 2027, karena hal itu akan bergantung pada kebijakan Presiden serta kondisi keuangan Danantara dan kebutuhan investasinya. “Belum. Itu nanti tergantung kebijakan Pak Presiden,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa keputusan untuk mengembalikan sebagian keuntungan Danantara kepada pemerintah diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan investasi lembaga tersebut. Jika terdapat kelebihan dana dari kebutuhan investasi, sebagian dapat dikembalikan kepada pemerintah. “Presiden sudah menghitung, kira-kira kebutuhan investasi mereka berapa. Kalau lebih, ya sebagian ditarik ke pemerintah. Jadi itu sisa kelebihan dari kebutuhan investasi Danantara,” tambahnya.

Purbaya menambahkan bahwa tambahan penerimaan ini juga dapat berfungsi sebagai cadangan bagi pemerintah untuk membiayai kebutuhan yang tidak terduga. “Sementara itu juga tentu ke cadangan kalau kita perlu pengeluaran lebih yang tak terduga,” tutupnya.

Artikel Terkait