Ekonomi

Purbaya Siapkan Ahli Hukum untuk Hadapi Gugatan Patriot Bond di MK

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mengirim ahli hukum terbaik untuk menghadapi gugatan terkait Patriot Bond di Mahkamah Konstitusi.

A
Agus Wigati
14 July 2026 32 pembaca
Gugatan tersebut diajukan Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara melalui permohonan uji materi (judicial review) terkait UU P2SK. (FOTO:ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA).
Gugatan tersebut diajukan Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara melalui permohonan uji materi (judicial review) terkait UU P2SK. (FOTO:ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengirimkan ahli hukum terbaik untuk menghadapi gugatan terhadap ketentuan mengenai Patriot Bond yang saat ini sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan oleh Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara melalui permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Permohonan ini menyasar ketentuan mengenai Obligasi Khusus Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara atau Patriot Bond.

Purbaya menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan dari proses hukum yang sedang berjalan. "Ya biar saja (digugat). Kita lihat saja gimana hasil gugatannya," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

Ia menegaskan bahwa pemerintah siap mempertahankan kebijakan tersebut dengan menyiapkan tim ahli hukum. "Saya kirim ahli-ahli hukum yang betul untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan dan kita pertanggungjawabkan ke masyarakat di mata hukum," tambah Purbaya.

Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan permohonan uji materi tersebut pada hari yang sama. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK. Kedua pasal ini dianggap memberikan perlindungan hukum yang sangat luas kepada pembeli Obligasi Khusus dengan mengecualikan mereka dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Dampak Gugatan terhadap Hukum Keuangan

Pengaturan tersebut dinilai menciptakan kekebalan hukum yang belum pernah dikenal dalam sistem hukum keuangan di Indonesia. Kuasa Hukum Para Pemohon, Muhamad Saleh, menyatakan bahwa permohonan ini bukan hanya berkaitan dengan instrumen investasi negara, tetapi juga menguji norma yang memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu, sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum.

Saleh menjelaskan bahwa Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK menciptakan rezim kekebalan hukum yang sulit ditemukan padanannya dalam sistem hukum Indonesia. "Negara justru melarang penegak hukum menggunakan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan, melarang otoritas pajak menjadikannya dasar pengenaan pajak," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa konstitusi tidak mengenal adanya warga negara atau pelaku transaksi keuangan yang memperoleh kekebalan hukum hanya karena membeli instrumen investasi tertentu. "Tidak boleh ada satu kelompok warga negara yang memperoleh perlakuan lebih tinggi daripada hukum itu sendiri," tambahnya.

Saleh juga menyoroti potensi bertentangannya Pasal 50A dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, yang dapat membuka ruang diskriminasi hukum dan menghambat penegakan hukum perpajakan. "Instrumen investasi boleh saja dibentuk, tetapi tidak boleh dibarengi dengan norma yang menutup ruang penegakan hukum," tegasnya.

Artikel Terkait