Ekonomi

--- Purbaya Yudhi Sadewa Siap Minta Persetujuan DPR Sebelum Penarikan SAL ---

--- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencananya untuk meminta izin DPR sebelum menarik saldo anggaran lebih (SAL) dari bank-bank BUMN. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi denga...

D
Dinda Mughni
03 September 2026 2 pembaca
Ade Rosman
Ade Rosman
---TITLEEXCERPT--- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencananya untuk meminta izin DPR sebelum menarik saldo anggaran lebih (SAL) dari bank-bank BUMN. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Bank Indonesia dalam langkah tersebut. ---CONTENT---

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa ia akan meminta persetujuan dari DPR sebelum melakukan penarikan saldo anggaran lebih (SAL) dari bank-bank milik negara. Purbaya menegaskan bahwa langkah ini akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk meminimalisir risiko kejutan likuiditas yang dapat muncul akibat penarikan mendadak SAL dari sistem keuangan.

“Kan kita bekerja sama dengan bank sentral, kalau kita terpaksa narik pun, itu kan SAL ya, SAL itu enggak dipakai sebelum dapat persetujuan DPR kan. Sebagian taruh di BI, sebagian taruh di sistem perbankan sesuai dengan kebutuhan manajemen cashflow kita,” ungkap Purbaya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (2/9).

Pemerintah Perpanjang Penempatan SAL

Purbaya juga menginformasikan bahwa pemerintah telah memperpanjang periode penempatan SAL di sistem perbankan hingga Juli 2027, dengan total dana yang disimpan mencapai Rp 200 triliun. “Kalau memang kami mau dipakai, nanti kita komunikasi dengan bank sentral sehingga yang tadi base money, itu enggak terganggu,” tambahnya.

Permintaan DPR Terkait Penggunaan SAL

Dalam rapat kerja yang membahas asumsi dasar dalam RUU APBN Tahun Anggaran (TA) 2027 pada Rabu (2/9), pemerintah diminta untuk terlebih dahulu mengajukan rencana penggunaan SAL kepada DPR. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyatakan pentingnya pengelolaan SAL dilakukan secara berkelanjutan dan optimal, mengingat perannya sebagai penyangga fiskal untuk menghadapi ketidakpastian.

“Pengelolaan SAL agar tetap dilakukan secara prudent dan optimal sebagai instrumen penyangga atau fiscal buffer dalam menghadapi ketidakpastian dan risiko fiskal,” tutup Misbakhun.

Artikel Terkait