Ekonomi

DJP Intensifkan Pengawasan Terhadap Perusahaan Baja, 38 Sudah Diperiksa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengawasi 40 perusahaan di sektor besi dan baja, di mana 38 di antaranya telah menjalani berbagai tahap pemeriksaan. Satu perusahaan bahkan diusulkan untuk masuk...

A
Ananta Prana
02 September 2026 1 pembaca
Ade Rosman
Ade Rosman

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan tengah berupaya meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan 40 perusahaan yang bergerak di sektor besi dan baja. Dari jumlah tersebut, 38 perusahaan telah memasuki berbagai tahap penanganan, termasuk satu yang diusulkan untuk penyidikan.

Data dari DJP hingga 26 Agustus 2026 menunjukkan bahwa penanganan terhadap 38 wajib pajak ini dilakukan melalui berbagai fungsi, seperti pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), serta penegakan hukum. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, "Penanganan terhadap sektor besi dan baja sebenarnya telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP. Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak."

Rincian Penanganan Wajib Pajak

Dari 38 wajib pajak yang ditangani, delapan di antaranya masih menjalani pemeriksaan bukti permulaan, sementara pemeriksaan terhadap 12 wajib pajak lainnya telah selesai. Dari 12 wajib pajak tersebut, 11 dihentikan setelah mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, dan satu wajib pajak diusulkan untuk penyidikan. Selain itu, 14 wajib pajak lainnya masih dalam tahap case building, satu wajib pajak telah disetujui untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan tiga wajib pajak masih dalam pengawasan.

Pola Ketidakpatuhan dan Penerimaan Pajak

DJP menegaskan bahwa penanganan sektor besi dan baja dilakukan berdasarkan data, fakta, dan bukti yang ada. Temuan pola ketidakpatuhan tidak berarti semua pelaku usaha di sektor ini melakukan pelanggaran. DJP menemukan beberapa pola ketidakpatuhan, seperti penjualan yang tidak dilaporkan dan tidak disertai penerbitan Faktur Pajak, sehingga PPN yang seharusnya dipungut tidak teradministrasikan. Selain itu, penggunaan rekening pihak lain atau nominee juga ditemukan, yang menyebabkan aliran pembayaran tidak tercermin dalam pembukuan wajib pajak.

Pola lain yang teridentifikasi adalah pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok, dengan wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi. DJP juga menemukan penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi nyata untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.

Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut, DJP berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 326,60 miliar. Penerimaan ini berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp 224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan sebesar Rp 96,08 miliar, dan pembayaran dari fungsi pemeriksaan sebesar Rp 6,33 miliar. DJP juga memperluas penanganan kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan 38 wajib pajak tersebut, meliputi penelusuran rantai transaksi, pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lainnya.

Melalui pengembangan ini, DJP menangani 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021-2026 dengan total penerimaan pajak mencapai Rp 380,50 miliar. Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak di sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp 118,18 miliar. Dengan demikian, total penerimaan pajak dari seluruh penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp 825,28 miliar. Namun, Bimo menekankan bahwa angka ini belum mencerminkan seluruh potensi penerimaan, karena DJP masih melakukan pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, dan penegakan hukum terhadap sejumlah wajib pajak di sektor baja.

Bimo menambahkan, "Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Artikel Terkait