Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) bersama DPR RI dan sejumlah kementerian berlangsung di Gedung Puspaloka Nusantara V DPR RI pada Kamis (9/7). Dalam pertemuan ini, muncul semangat untuk mempercepat penataan ASN PPPK, khususnya peralihan dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu.
Rakornas ini dihadiri oleh 350 guru dan tenaga kependidikan ASN PPPK, baik yang berstatus Penuh Waktu maupun Paruh Waktu dari berbagai provinsi di Indonesia. Forum ini juga mendorong para peserta untuk mengkaji peralihan menjadi PNS. Sekjen DPP PTKNI, Tinon Wulandari, menyatakan bahwa forum ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan pendidik dalam merumuskan langkah percepatan penyelesaian status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Tinon, kehadiran peserta mencerminkan antusiasme dan harapan kalangan pendidik terhadap lahirnya kebijakan yang dapat memberikan kepastian status kepegawaian, perlindungan profesi, serta peningkatan kesejahteraan secara berkeadilan. Forum ini juga berfungsi sebagai wadah strategis untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah dan pemangku kepentingan, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan riil di lapangan.
Arah Kebijakan Penataan ASN
Dalam Rakornas tersebut, sejumlah pejabat tinggi dari DPR RI, Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memberikan paparan mengenai arah kebijakan penataan ASN guru dan tenaga kependidikan. Pimpinan DPR RI menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tenaga honorer merupakan amanat reformasi birokrasi yang harus diselesaikan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
Sigid Purwo Nugroho, pengurus DPP PTKNI, menambahkan bahwa DPR RI berkomitmen untuk mengawal kebijakan pemerintah agar penataan PPPK tidak berhenti pada pengangkatan PPPK Paruh Waktu, melainkan berlanjut menuju PPPK Penuh Waktu. Selain itu, DPR juga mendorong percepatan regulasi serta memastikan tersedianya dukungan anggaran bagi proses tersebut.
Peningkatan Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa penataan guru merupakan bagian dari reformasi pendidikan nasional yang dilakukan secara bertahap melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Pemerintah terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru, serta memastikan setiap kebijakan disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa skema PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu merupakan hasil proses panjang yang melibatkan berbagai kajian dan koordinasi antarkementerian. Seluruh kebijakan disusun untuk memberikan kepastian status kepada tenaga non-ASN secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek hukum, kebutuhan organisasi, serta kemampuan pemerintah.
Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui peningkatan insentif bagi guru nonsertifikasi, percepatan pengangkatan ASN, pelaksanaan mekanisme inpassing, serta perluasan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Ribka Haluk, menambahkan bahwa keberhasilan penataan ASN tidak hanya menjadi tanggung jawab pusat, tetapi juga pemerintah daerah, yang memiliki peran penting dalam menyusun kebutuhan formasi dan mengelola manajemen ASN secara profesional.