PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberikan penjelasan mengenai pemblokiran rekening yang menyimpan dana pribadi serta donasi untuk aksi warga Pati, Jawa Tengah. Bank yang memiliki kode saham BMRI ini menyatakan bahwa pemblokiran tersebut merupakan respons terhadap permintaan dari aparat penegak hukum.
Supriyono, yang dikenal dengan sebutan Botok, selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mengungkapkan bahwa rekeningnya yang menyimpan dana sekitar Rp 80,9 juta di Bank Mandiri telah diblokir. Uang tersebut berasal dari sumbangan masyarakat dan dana pribadinya yang dihimpun untuk mendukung aksi di Jakarta. Botok menyampaikan, "Itu uang pribadi saya dan uang donasi teman-teman saya, cuma uang Rp 80 juta diblokir, uang koruptor ratusan miliar (rupiah, tidak diblokir), kan aneh," dalam sebuah video yang diunggah di YouTube Tribunnews.
Klarifikasi dari Bank Mandiri
Menanggapi situasi tersebut, Bank Mandiri mengeluarkan klarifikasi melalui media sosial. Pihak bank meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah akibat pemblokiran rekening tersebut. Mereka menegaskan komitmen untuk mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian dalam layanan perbankan. Bank Mandiri menjelaskan, "Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku."
Pernyataan Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tindakan yang diambil terhadap rekening yang digunakan untuk menghimpun dana AMPB adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran. Dia menyatakan bahwa penundaan ini akan berlangsung selama lima hari kerja. "Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita," ujar Budi di Jakarta.
Dia menegaskan bahwa dana dalam rekening tersebut tetap berada di tangan pemiliknya. Setelah proses penyelidikan dan penundaan transaksi selesai, dana tersebut akan dikembalikan. "Jadi, harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi," tambahnya.
Budi menjelaskan bahwa penundaan transaksi ini merujuk pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menyatakan bahwa penghimpunan dana harus dilakukan dengan izin terkait badan usaha dan tidak secara individu. Dia juga menambahkan bahwa jika hasil penyelidikan tidak menemukan indikasi tindak pidana, rekening tersebut akan dibuka kembali secara otomatis oleh pihak bank. Namun, jika ada indikasi tindak pidana, proses penyelidikan akan berlanjut.
Dia menekankan pentingnya memeriksa rekening-rekening yang mungkin terlibat dalam kegiatan ilegal, seperti judi online atau aliran narkoba, untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.