Ekonomi

Rencana SCPI untuk Menjadi Perusahaan Tertutup dan Menghapus Saham dari BEI

PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) mengumumkan niatnya untuk bertransformasi menjadi perusahaan tertutup serta melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan seju...

D
Dinda Mughni
17 May 2026 10 pembaca
Rencana SCPI untuk Menjadi Perusahaan Tertutup dan Menghapus Saham dari BEI
Aktivitas di papan pantau Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: dok KabarBursa.com

PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) telah mengumumkan rencana untuk mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup atau go private, serta melakukan penghapusan saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui delisting. Manajemen SCPI menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, salah satunya adalah minimnya aktivitas perdagangan saham perusahaan.

Menurut informasi yang diperoleh dari Stockbit, saham SCPI telah mengalami ketidakaktifan dalam perdagangan selama lima tahun terakhir. Harga terakhir yang tercatat untuk saham perusahaan farmasi ini adalah sebesar Rp29.000. Selain itu, manajemen juga mencatat bahwa partisipasi pemegang saham publik dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama tiga tahun terakhir menunjukkan tingkat kehadiran yang sangat rendah.

Kesempatan bagi Pemegang Saham Publik

Manajemen SCPI menyatakan, "Melalui pelaksanaan Go Private dan Delisting Perseroan, pemegang saham publik akan memperoleh kesempatan untuk menjual saham yang dimilikinya dengan harga premium dibandingkan harga historis saham Perseroan." Dengan langkah ini, diharapkan pemegang saham dapat mengambil manfaat dari harga yang lebih menguntungkan.

Keberlanjutan Operasional Perusahaan

Manajemen menegaskan bahwa hingga saat ini, perusahaan mampu membiayai kegiatan operasionalnya secara mandiri dan tidak merasa perlu untuk mencari dana dari publik. Rencana go private dan delisting ini juga sejalan dengan kebijakan restrukturisasi global yang dilakukan oleh Grup Merck, yang telah berlangsung sejak merger dengan Schering-Plough pada tahun 2009.

Lebih lanjut, manajemen mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, telah dilakukan transaksi spin off di tingkat pemegang saham Perseroan. Dalam keterbukaan informasi, dijelaskan bahwa SCPI merupakan perusahaan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, dengan nama awal PT Schering-Plough Indonesia yang didirikan pada 7 Maret 1972.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, SCPI bergerak dalam industri produk farmasi untuk manusia serta perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kedokteran untuk manusia.

Artikel Terkait