PT Niramas Utama Tbk (JELI), yang dikenal dengan merek Inaco, merespons situasi penjualan panik yang terjadi pada Rabu (29/7), di mana harga sahamnya mengalami penurunan sebesar 8%. Penurunan ini dipicu oleh aksi jual yang melibatkan 68 juta lot saham oleh sekuritas atau anggota bursa.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Niramas Utama, Felicia Novianti Lukman, menjelaskan bahwa tekanan jual tersebut disebabkan oleh munculnya penawaran jual yang mencapai 68 juta lot saham. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan total saham JELI yang tercatat sebanyak 12,66 juta lot, serta saham yang beredar (free float) yang hanya berjumlah 2,66 juta lot.
Reaksi Terhadap Penurunan Harga Saham
Felicia juga menambahkan bahwa persepsi negatif di pasar turut berkontribusi terhadap tekanan jual yang membuat harga saham JELI bergerak tidak wajar. “Sehubungan dengan kejadian tersebut, perseroan merasa dirugikan karena harga saham JELI menjadi tidak terkendali. Hal ini juga berdampak pada reputasi saham JELI,” ujarnya.
Pada pertemuan dengan BEI yang berlangsung pada 30 Juli 2026, pihak bursa mengonfirmasi bahwa insiden tersebut tidak disebabkan oleh gangguan sistem BEI, serangan siber, atau masalah teknis dalam sistem perdagangan. Penelusuran awal BEI menunjukkan adanya kesalahan dari sistem salah satu sekuritas anggota bursa yang menyebabkan penawaran jual dalam jumlah yang jauh melebihi jumlah saham yang dimiliki oleh JELI. Masalah ini saat ini masih dalam proses penanganan.
Komitmen JELI untuk Transparansi dan Kinerja
Felicia menegaskan bahwa JELI berkomitmen untuk terus menjalankan prinsip keterbukaan informasi, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, serta menjaga komunikasi yang transparan dengan para investor, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya. Perusahaan juga akan tetap fokus pada pengembangan usaha dan peningkatan kinerja untuk menjaga fundamental bisnis di tengah tantangan ekonomi global, serta menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham.
“Kondisi tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha. Operasional dan fundamental perseroan tetap terjaga,” tutupnya.