Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, yang menjadi tersangka, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penggunaan karya jurnalistik sebagai alat bukti dalam proses hukum yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa. Hal ini diungkapkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.
Roy Suryo menyatakan, "Saya mengerti kalau teman-teman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia sangat mempertanyakan dan akan mempersoalkan tayangan-tayangan TV yang dijadikan bukti," saat berbicara kepada wartawan pada hari Jumat, 3 Juli 2026. Ia menekankan bahwa karya jurnalistik dan tayangan televisi merupakan elemen penting dalam demokrasi, sehingga pemanfaatan karya tersebut sebagai barang bukti dalam kasus hukum dianggap tidak tepat.
Risiko Penggunaan Media sebagai Bukti
Menurut Roy, jika setiap tayangan media dapat digugat, hal itu akan membawa dampak buruk bagi negara. "Kalau semua media tiba-tiba bisa digugat tayangannya kan parah, nanti pemred atau host yang ada dipanggil selaku saksi, kan rusak negeri kita kalau itu terjadi," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa media diatur oleh Undang-Undang Pokok Pers yang telah ada sejak tahun 1999 dan tidak seharusnya langsung diterapkan dengan Undang-Undang ITE.
Kritik terhadap Penerapan UU ITE
Roy menilai bahwa penerapan UU ITE dalam kasusnya dan Dokter Tifa juga tidak tepat. Ia menganggap bahwa Pasal 32 dan 35 dalam UU tersebut cacat hukum ketika digunakan untuk menetapkan dirinya dan Tifa sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. Ia menegaskan bahwa tidak ada rekayasa elektronik yang dilakukan olehnya maupun Tifa, dan ia tidak pernah mengubah atau mengunggah dokumen ijazah yang menjadi perdebatan.
Sebagai seorang peneliti, Roy menjelaskan bahwa ia tidak terlibat dalam pengunggahan atau modifikasi data yang di-upload oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama. Ia berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat.