Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pendampingan petugas pajak tidak menimbulkan kesan menakut-nakuti atau meneror para wajib pajak. Ia mengatakan jika ada kesan tersebut, para wajib pajak justru akan merasa terteror.
Dia pun meminta DJP untuk betul-betul memikirkan pelibatan aparat maupun perangkat pemerintahan lain dalam urusan pajak. "Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti ya. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pemerintah perlu memikirkan dampak dari pelibatan atau kebijakan menggandeng institusi yang tidak memiliki keterkaitan dalam urusan pajak. Dia menilai bahwa urusan pajak memang bukan tugas aparat. "Penting sekali dari pajak (DJP) ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali," katanya.
Keterlibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak
Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP juga menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak.
Kehadiran unsur kewilayahan hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah hanya berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas pajak telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.