RSUP dr Sardjito telah menghentikan praktik stase Elda Putri Rahardini, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), setelah ia memberikan komentar yang dianggap tidak pantas pada unggahan pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, di platform media sosial Threads. Dalam komentarnya, Elda menuliskan, "PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven't kah? haven't some brain cells," yang memicu reaksi negatif dari publik.
Stase merupakan periode di mana mahasiswa kedokteran, kedokteran gigi, atau keperawatan menjalani praktik klinis di rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Manajer Hukum dan Humas RSUP dr Sardjito, Banu Hermawan, menjelaskan bahwa keputusan untuk menghentikan stase Elda diambil setelah adanya koordinasi antara pihak RSUP dr Sardjito dan Universitas Gadjah Mada (UGM). "Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan. Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM," ungkap Banu saat dihubungi.
Langkah Pertama Pasca Investigasi
Banu menambahkan bahwa penghentian stase merupakan langkah awal setelah proses investigasi selesai. "Yang bersangkutan kita nonaktifkan dan dihentikan stasenya itu dulu langkah pertama. Itu sudah dilakukan kemarin. Begitu ada peristiwa kita langsung hold dia," jelasnya.
Tanggapan dari Fakultas Kedokteran UGM
Menyikapi insiden ini, Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM, Prof dr Yodi Mahendradhata, menyampaikan permohonan maaf dan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan. Ia menyayangkan kegaduhan yang ditimbulkan oleh tindakan Elda. "FK-KMK UGM mencermati perhatian publik terhadap unggahan di media sosial yang melibatkan salah satu mahasiswa PPDS FK-KMK UGM, dr Elda Putri Rahardini, PhD, serta berbagai diskusi yang berkembang terkait dugaan pernyataan yang dipersepsikan sebagian pihak tidak mencerminkan empati terhadap pasien," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Yodi juga menyatakan keprihatinan mendalam kepada keluarga almarhum dan meminta maaf atas ketidaknyamanan serta berkurangnya kepercayaan publik yang muncul akibat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kampus telah melakukan investigasi secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan diberikan kepada Elda. "Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik," tegasnya.
Regulasi Pelayanan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga memiliki pedoman terkait pelayanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan mitra wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar dan regulasi pemerintah. Pelayanan tersebut harus cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.
Rizzky menambahkan bahwa rumah sakit memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas dan kondisi medis pasien. Namun, peserta JKN tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan hak kelasnya. "Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan," ujarnya.
Apabila semua ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap. "Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi bagi peserta, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN," tutup Rizzky.