Polisi telah mengungkap sindikat pencurian aki truk trailer yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Para pelaku berani meloncat ke truk yang sedang melaju untuk memotong dan mencuri aki kendaraan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang pelaku yang terlibat dalam pencurian aki mobil truk yang sedang beroperasi di jalan raya. "Keduanya merupakan sindikat yang sudah berulangkali melakukan aksi berbahaya ini," ungkapnya pada Senin malam, 19 Mei 2026.
Aksi Berbahaya yang Mengancam Keselamatan
Menurutnya, tindakan kedua pelaku sangat berisiko karena dapat menyebabkan kecelakaan. Mobil truk berukuran besar kehilangan daya listrik utama saat melintas di jalan raya, yang merupakan akses utama untuk logistik menuju pelabuhan terbesar di Indonesia. "Jika satu mobil berukuran besar terganggu, maka akan berdampak pada arus logistik di Pelabuhan Tanjung Priok," tambahnya.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial JA (36) dan A (19) melakukan aksi mereka pada 23 April 2026. Setelah melalui penyelidikan dan pencarian, petugas berhasil meringkus keduanya. "Keduanya sudah melakukan pencurian ini sebanyak empat kali, dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Penyelidikan Berlanjut
Awalnya, salah satu pelaku ditangkap saat patroli rutin di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. "Setelah dilakukan pengembangan, kami mengamankan pelaku kedua. Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok," ujarnya.
Petugas juga masih menyelidiki kemungkinan bahwa uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkotika atau sejenisnya. "Kami juga tengah mendalami jika ada pelaku lain dan penadah barang hasil curian mereka," imbuhnya.
Sejumlah barang bukti ditemukan, termasuk tas berisi gergaji besi untuk memotong aki, tang, obeng, dan alat lainnya yang digunakan untuk mencuri. "Kedua pelaku dijerat dengan pasal 477 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," terangnya.
AKP Pandu menjelaskan bahwa modus operandi kedua pelaku mirip dengan bajing loncat. Mereka berboncengan sepeda motor dan mencari truk trailer yang melintas. Setelah menemukan target, salah satu pelaku meloncat ke truk, sementara pelaku lainnya tetap di sepeda motor. Pelaku yang berada di atas truk kemudian memotong aki dengan gergaji, mengangkatnya, dan membuangnya ke lokasi tertentu sebelum turun dan membawa aki hasil curian ke tempat persembunyian untuk dijual. "Aki itu mereka jual per kilogram kepada penadah," tutupnya.