Nasional

Tantangan Netralitas DPR dalam Penyusunan RUU Pemilu

Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengungkapkan bahwa DPR menghadapi kesulitan dalam bersikap netral saat menyusun revisi Undang-Undang Pemilu karena adanya konflik kepent...

I
Indriani Atmaja
07 August 2026 29 pembaca
Pakar Ungkap Alasan DPR Sulit Netral Saat Menyusun RUU Pemilu
Pakar Ungkap Alasan DPR Sulit Netral Saat Menyusun RUU Pemilu

Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghadapi tantangan mendasar dalam proses penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia berpendapat bahwa sulitnya DPR untuk bersikap netral disebabkan oleh fakta bahwa para legislator adalah pihak yang juga akan berkompetisi dalam pemilu berdasarkan aturan yang mereka susun sendiri.

Konflik Kepentingan dalam Proses Legislasi

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Titi saat ia meluncurkan buku terbarunya yang berjudul Legislative Inaction di Jakarta Pusat pada Kamis (6/8/2026). Ia menjelaskan bahwa kondisi ini menciptakan konflik kepentingan yang melekat dalam proses legislasi. Menurutnya, partai politik di DPR tidak hanya berfungsi sebagai pembentuk aturan, tetapi juga sebagai peserta yang akan bertarung dalam pemilu.

“Pembentuk undang-undang adalah pemain sekaligus penyusun aturan main. Ada konflik kepentingan yang melekat di dalam pembentuk undang-undang kita, dan itu bukan insidental,” ungkap Titi. Ia menambahkan bahwa konflik kepentingan ini seringkali menghambat pembaruan hukum pemilu, karena para pembentuk undang-undang memiliki kepentingan langsung terhadap aturan yang akan mengikat mereka saat berkompetisi.

Fenomena Legislative Inaction

Titi mengutip pandangan pakar hukum pemilu Heather Gerken yang menggambarkan situasi ini sebagai foxes guarding the henhouse, yang berarti rubah yang menjaga kandang ayam. Ia juga merujuk pada konsep partisan self-dealing yang diperkenalkan oleh Yasmin Dawood, yang menjelaskan kondisi di mana pihak yang menyusun aturan memiliki kepentingan politik yang sangat besar terhadap isi regulasi yang sedang dibahas.

“Situasi pembentukan aturan main pemilu yang dilakukan oleh mereka yang akan berkompetisi di pemilu disebut sebagai partisan self-dealing. Jadi mereka berurusan dengan sesuatu yang mereka punya kepentingan partisan yang sangat konkret di sana,” jelasnya. Titi menilai bahwa besarnya konflik kepentingan ini membuat para pembentuk undang-undang cenderung mempertahankan aturan yang sudah ada daripada melakukan perubahan.

Dalam bukunya, Titi menjelaskan fenomena legislative inaction sebagai kondisi di mana DPR bersama Presiden memilih untuk tidak mengambil tindakan, menunda, atau tidak menyelesaikan pembaruan hukum pemilu meskipun kebutuhan untuk perubahan sudah jelas. Ia menegaskan bahwa sikap diam ini bukan hanya masalah teknis, melainkan pilihan politik yang dilakukan secara berulang.

“Diam artinya mempertahankan status quo, aturan yang dianggap akan lebih menguntungkan kalau tidak ada pembaruan,” tambahnya. Ia mengidentifikasi empat faktor utama yang menyebabkan reformasi UU Pemilu selalu terhambat. Pertama, konflik kepentingan yang melekat pada partai politik sebagai penyusun dan peserta pemilu. Kedua, praktik logrolling politics atau pertukaran kepentingan antarfraksi dalam pembahasan regulasi. Ketiga, kelompok pemenang pemilu sebelumnya merasa diuntungkan dengan aturan yang ada, sehingga perubahan dianggap berisiko. Keempat, Indonesia belum memiliki lembaga independen yang secara permanen menyiapkan pembaruan hukum pemilu berbasis riset.

Untuk mengatasi masalah ini, Titi mengusulkan pembentukan Komisi Hukum Pemilu Indonesia yang bersifat independen dan permanen. Ia percaya bahwa lembaga ini dapat bertugas menyiapkan naskah akademik dan rancangan revisi UU Pemilu secara profesional, sehingga tidak didominasi oleh kepentingan politik jangka pendek. Ia menyatakan bahwa usulan ini disusun berdasarkan studi tentang praktik reformasi hukum pemilu di beberapa negara seperti Kanada, Selandia Baru, Inggris, dan Afrika Selatan, serta pengalaman Indonesia menjelang Pemilu 1999.

“Kalau menyerahkan pembentukan Undang-Undang Pemilu sepenuhnya kepada legislator elektif yang juga akan berkontestasi pada pemilu berikutnya, kita akan selalu mengulangi konflik kepentingan yang muncul,” kata Titi. Selain itu, ia juga mendorong DPR untuk segera menyelesaikan revisi UU Pemilu sebelum pertengahan 2027 agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029. Ia meminta agar pembentuk undang-undang konsisten dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan membuka ruang partisipasi yang berarti bagi masyarakat sipil, akademisi, dan media dalam proses penyusunan regulasi pemilu.

Artikel Terkait