Ketentuan dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mewajibkan dosen bergelar doktor atau strata-3 (S3) memunculkan pekerjaan rumah besar bagi perguruan tinggi. Sebab, sekitar tiga dari empat dosen di Indonesia masih berkualifikasi magister.
Peraturan ini menjadi tantangan signifikan bagi institusi pendidikan tinggi, mengingat banyaknya dosen yang belum memenuhi syarat tersebut. Hal ini dapat berdampak pada kualitas pendidikan dan akreditasi perguruan tinggi.
Dalam konteks ini, perguruan tinggi perlu merencanakan strategi untuk meningkatkan kualifikasi dosen agar sesuai dengan ketentuan yang baru. Salah satu solusi yang mungkin adalah melalui program beasiswa atau pelatihan untuk membantu dosen menyelesaikan studi doktoral.
Selain itu, ada kebutuhan untuk memperhatikan dampak dari perubahan kebijakan ini terhadap proses pengajaran dan penelitian di perguruan tinggi. Kualitas pendidikan harus tetap terjaga meskipun ada transisi dalam kualifikasi dosen.
Dengan demikian, langkah-langkah konkret perlu diambil oleh pihak perguruan tinggi untuk memenuhi syarat yang ditetapkan dalam RUU Sisdiknas, agar dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada dan terus meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.