Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menekankan bahwa penyidik perlu terlebih dahulu membuktikan identitas pemilik emas seberat 74 kilogram yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka berargumen bahwa tanggung jawab untuk membuktikan kepemilikan aset seharusnya diemban oleh aparat penegak hukum, bukan oleh individu yang sedang diperiksa.
"Kami lebih berharap itu dibuktikan dan di-clear-kan oleh penyidik yang menangani. Kenapa? Karena beban pembuktian itu ada di penegak hukum," ungkap Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/8/2026).
Pembalikan Beban Pembuktian
Febri menjelaskan bahwa mekanisme pembalikan beban pembuktian dalam kasus TPPU tidak dapat diterapkan secara langsung kepada seseorang. Dia menegaskan bahwa penyidik harus terlebih dahulu memastikan dan membuktikan siapa pemilik aset yang dipermasalahkan sebelum meminta individu tersebut untuk menjelaskan asal-usul harta yang dimiliki.
Dia menambahkan bahwa pembalikan beban pembuktian baru dapat diterapkan setelah penegak hukum berhasil membuktikan kepemilikan aset tersebut. Menurut tim kuasa hukum, isu ini masih menjadi bagian yang tidak jelas dalam proses hukum yang sedang berlangsung. "Nah, menurut kami, inilah salah satu yang tidak cukup jelas dan masih abu-abu dalam proses hukum ini, dan sekaligus ujian bagi penegak hukum yang menangani," jelasnya.
Status Penyelidikan Emas
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung belum mengungkap siapa pemilik emas tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa informasi terkait hal itu akan disampaikan saat persidangan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan. "Semua itu nanti akan kita buktikan dipersidangan," kata Anang saat dikonfirmasi pada hari yang sama.