Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, menjadi sorotan setelah tuntutan hukuman 18 tahun penjara dibacakan pada sidang yang berlangsung pada 13 Mei 2026. Kasus ini terjadi saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbud Ristek pada periode 2020 hingga 2022. Tuntutan tersebut juga mencakup denda sebesar Rp 1 miliar yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 190 hari. Selain itu, Nadiem diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun, yang terdiri dari kerugian negara sebesar Rp 809,5 miliar dan harta tidak seimbang sebesar Rp 4,8 triliun. Jika tidak melunasi pembayaran, harta Nadiem dapat disita atau diganti dengan penjara selama 9 tahun. Meskipun putusan akhir belum ditentukan, banyak warganet yang berpendapat bahwa tuntutan ini terlalu berat bagi seorang tokoh bangsa.
Sutan Sjahrir: Perdana Menteri Pertama yang Ditahan
Sutan Sjahrir, yang menjabat sebagai Perdana Menteri pertama Indonesia dari tahun 1945 hingga 1947, juga pernah mengalami penahanan. Ia lahir di Padang Panjang dan sempat menempuh pendidikan di Belanda sebelum kembali ke Indonesia untuk memimpin pergerakan nasional setelah penangkapan Presiden Soekarno. Sjahrir mendirikan Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang berfokus pada cita-cita humanisme. Namun, karier politiknya menurun setelah pemilu 1955, di mana PSI hanya berhasil meraih lima kursi di parlemen. Pada tahun 1962, ia ditangkap oleh rezim Demokrasi Terpimpin tanpa alasan yang jelas dan meninggal dunia pada 9 April 1966 di Zurich, Swiss, akibat stroke, masih dalam status tahanan politik. Pada hari yang sama, ia diangkat sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Soekarno.
Soemardjo dan Penahanan Politik
Drs. Soemardjo, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan dalam Kabinet Dwikora II di bawah pemerintahan Soekarno, hanya bertahan selama satu bulan dari 21 Februari hingga 27 Maret 1966. Informasi mengenai penahanan Soemardjo cukup terbatas, namun dikaitkan dengan ratusan ribu orang yang dituduh berhaluan kiri setelah peristiwa 1965. Ia tercatat sebagai tahanan politik yang dibebaskan pada 20 Desember 1977, bersama dengan 10.000 tahanan politik lainnya oleh Presiden Soeharto, setelah sebelumnya ditahan di berbagai lokasi rehabilitasi di Indonesia.
Amir Sjarifoeddin: Nasib Tragis Perdana Menteri Kedua
Amir Sjarifoeddin Harahap menggantikan Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri Indonesia pada tahun 1947-1948. Ia lahir di Medan pada tahun 1907 dan menyelesaikan pendidikan tinggi di Universitas Leiden, Belanda. Amir, yang juga merupakan wartawan, pernah terlibat dalam kasus delik pers pada tahun 1933. Ia dikenal sebagai Menteri Pertahanan pertama yang berasal dari kalangan sipil, menjabat dari tahun 1945 hingga 1948. Amir terlibat dalam Pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948 dan setelah ditangkap, ia dipenjara di Yogyakarta dan Surakarta. Nasibnya berakhir tragis ketika dieksekusi mati tanpa peradilan pada 19 Desember 1948 di Desa Ngaliyan, Karanganyar, Solo.