Bank Indonesia (BI) bersama dengan Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengumumkan mulai berlakunya kerangka penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Singapura dengan memanfaatkan mata uang lokal masing-masing negara pada hari Senin, 31 Agustus. Pengumuman ini merupakan langkah lanjutan dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Agustus 2022 dan Pedoman Operasional yang disepakati oleh kedua bank sentral pada April 2026.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 yang mengatur Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank, yang menjadi pedoman pelaksanaan transaksi Local Currency Transaction (LCT). “Kerangka LCT ini akan mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN,” ungkap Bank Indonesia pada hari yang sama.
Fasilitas Transaksi dengan Mata Uang Lokal
Dalam kerangka ini, bank yang ditunjuk sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia dan Singapura akan memfasilitasi penyelesaian berbagai transaksi, termasuk transaksi berjalan, investasi langsung, dan pembayaran lintas negara dengan menggunakan mata uang lokal. “Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya dalam bertransaksi menggunakan mata uang lokal, sekaligus mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi,” tambah Bank Indonesia.
Fitur Utama Kerangka LCT
Fitur utama dari kerangka LCT mencakup penggunaan kuotasi langsung rupiah terhadap dolar Singapura, serta pelonggaran ketentuan dan pengaturan terkait untuk mendorong pemakaian mata uang lokal. BI dan MAS telah menunjuk sejumlah bank ACCD di kedua negara yang akan berkolaborasi dalam memfasilitasi transaksi LCT antara mata uang rupiah dan dolar Singapura.
Berikut adalah daftar bank ACCD yang ditunjuk di Indonesia dan Singapura.