Nasional

Upaya Kuasa Hukum untuk Menghindari Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, berusaha agar kliennya tidak ditahan menjelang proses penyerahan ke kejaksaan. Penyerahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.

E
Eira Orelia
21 June 2026 18 pembaca
inews.id Sumber: inews.id
Advertisement
Advertisement

Refly Harun, kuasa hukum dari Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), mengungkapkan bahwa timnya akan berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan agar kliennya tidak ditahan. Proses penyerahan Roy dan Dokter Tifa beserta barang bukti dari pihak penyidik kepada kejaksaan dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 22 Juni 2026.

“Kemungkinan penyerahan kedua klien kami akan dilakukan pada hari Senin pukul 09.00 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kami ingin memastikan bahwa upaya untuk penangguhan penahanan atau agar mereka tidak ditahan tetap menjadi prioritas kami,” jelas Refly saat memberikan keterangan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Pengawalan oleh Tokoh Masyarakat

Dalam proses penyerahan tersebut, Roy dan Dokter Tifa direncanakan akan dikawal oleh sekitar 50 tokoh masyarakat. Refly menjelaskan bahwa penanganan kasus Roy dan Tifa melibatkan beberapa tim hukum, bukan hanya timnya sendiri. “Banyak tim yang bekerja dalam kasus ini. Jadi bukan hanya kami. Roy memiliki beberapa tim yang mengasistensinya, begitu juga dengan Dokter Tifa yang memiliki tim tersendiri. Jika digabung, jumlah tokoh yang terlibat cukup banyak,” ungkapnya.

Jaminan dari Tokoh Muhammadiyah

Saat ini, Refly belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai siapa saja tokoh yang akan mengawal pelimpahan dua tersangka yang terlibat dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Namun, salah satu tokoh yang telah menyatakan kesediaannya untuk hadir adalah Din Syamsuddin dari Muhammadiyah. “Memang ada beberapa nama yang belum bisa kami sampaikan, tetapi yang bisa kami informasikan adalah Profesor Din Syamsuddin juga memberikan jaminan agar kedua klien kami tidak ditahan nantinya,” tambahnya.

Setelah penangkapan oleh Polda Metro Jaya, Roy dan Dokter Tifa saat ini menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena alasan kesehatan.

Artikel Terkait