Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, mengajukan usulan mengenai Biaya Ibadah Perjalanan Haji (BPIH) untuk tahun 2027 yang ditetapkan sebesar Rp107,3 juta. Angka ini menunjukkan kenaikan lebih dari Rp19 juta dibandingkan dengan biaya haji tahun 2026. Usulan ini disampaikan oleh Gus Irfan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Juli 2026.
Dalam pernyataannya, Irfan menjelaskan bahwa penyusunan BPIH ini mempertimbangkan beberapa aspek, seperti efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan, serta keberlanjutan dalam penyelenggaraan ibadah haji. "Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.086 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi. Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 dolar AS sebesar Rp17.500 dan 1 Saudi Riyal sebesar Rp4.666,67," ungkapnya.
Rincian Biaya Penyelenggaraan Haji
Dari total biaya tersebut, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi mencapai Rp60.891.068, yang merupakan 56,73 persen dari total biaya per jemaah. Sedangkan biaya penyelenggaraan dalam negeri tercatat sebesar Rp46.449.103, atau 43,27 persen, yang mencakup biaya penerbangan rata-rata per jemaah.
Faktor Penyesuaian Biaya
Penyesuaian pada usulan BPIH tahun 2027 dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat, layanan Masyair, pelayanan kesehatan, serta penguatan program manasik kesehatan. Selain itu, terdapat juga kebutuhan untuk menyediakan konsumsi, penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, biaya distribusi akomodasi di Madinah, serta biaya visa bagi jemaah yang batal atau mengganti.
Gus Irfan juga mengusulkan agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2027 ditetapkan sebesar 40 persen dari total BPIH. Sementara itu, 60 persen sisanya akan ditanggung oleh nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Bipih usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," tutup Irfan.