Politik

Usulan DPR Agar Semua Guru Honorer Menjadi PNS

DPR mengajukan penghapusan sistem klasterisasi dan meminta seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional. Wakil Ketua Komisi X DPR mendesak pemerintah untuk memperhatikan nasib guru honorer.

D
Dinda Mughni
11 May 2026 12 pembaca
Usulan DPR Agar Semua Guru Honorer Menjadi PNS
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengaku tak tahu akan ada reshuffle terhadap Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

DPR telah mengusulkan penghapusan sistem kasta atau klasterisasi dalam rekrutmen guru, serta mendesak agar semua guru direkrut melalui satu sistem nasional. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menekankan pentingnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperhatikan nasib para guru honorer.

Menurut Lalu, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah merupakan solusi sementara untuk masalah guru honorer. Ia menyatakan, "Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria," saat dihubungi pada Senin (11/5/2026).

Pentingnya Evaluasi Kebutuhan Guru

Lalu menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada solusi jangka pendek tersebut. Ia mengingatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan guru di seluruh Indonesia. "Pemerintah harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik," jelasnya.

Politisi dari PKB ini juga menyoroti masalah utama dalam pengelolaan guru saat ini, yaitu adanya pengelompokan atau kastanisasi status guru yang menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian karier. "Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ungkapnya.

Rekrutmen Guru Melalui Sistem Nasional

Lalu berpendapat bahwa penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan meningkatkan efektivitas dan integrasi dalam tata kelola pendidikan. Dengan sistem ini, pemerintah pusat dapat mengelola sepenuhnya proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, serta peningkatan kesejahteraan guru secara lebih merata di seluruh Indonesia. "Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," katanya.

Ia berharap langkah untuk menghapus klasterisasi guru dan menerapkan satu sistem rekrutmen nasional dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional. "Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebutkan bahwa guru non-ASN akan dirumahkan pada tahun 2027. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pihaknya masih memerlukan peran para guru non-ASN untuk mengisi kekurangan formasi guru di berbagai daerah. Pernyataan ini disampaikan saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dalam kegiatan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Inpres Noelbaki, Kabupaten Kupang.

Nunuk menjelaskan bahwa terdapat lebih dari 200 ribu Guru Non-ASN yang terdaftar di Dapodik, yang belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. "Kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka," ujarnya di Kupang, NTT, dilansir Antara pada Selasa (5/5/2026) pagi.

Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian perpanjangan masa kerja dan penggajian kepada guru non-ASN, yang penataannya diharapkan selesai paling lambat pada Desember 2024 berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Surat Edaran ini memberikan kepastian masa kerja dan penggajian kepada guru non-ASN hingga 31 Desember 2026, dengan ketentuan bahwa guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, berdasarkan surat edaran yang sama, Nunuk menyatakan bahwa guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik tetapi tidak memenuhi beban kerja akan mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Terakhir, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik akan memperoleh insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. "Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN," ujarnya.

Mengenai masa depan guru non-ASN setelah 31 Desember 2026, Nunuk menyampaikan bahwa Kemendikdasmen sedang merumuskan skema baru terkait penugasan para guru non-ASN yang perannya masih sangat dibutuhkan, terutama di daerah 3T. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keberadaan guru non-ASN berdasarkan kebutuhan akan peran mereka dan tidak akan merumahkan mereka, meskipun isu tersebut sempat ramai diperbincangkan. "Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN," tegasnya.

Artikel Terkait