Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengajukan permohonan kepada pemerintah agar mengalokasikan dana subsidi khusus untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Penambahan dana ini dianggap sangat penting untuk menyelesaikan berbagai masalah sistemik yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan pasien dan kesejahteraan tenaga medis.
Ketua Umum PB IDI, dr Slamet Budiarto, menjelaskan bahwa berdasarkan analisis internal, diperlukan suntikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai puluhan triliun rupiah. Hal ini bertujuan agar efisiensi pelayanan tidak mengorbankan kualitas. "Kami hitung, IDI hitung bahwa harus ada subsidi dari negara kurang lebih Rp 50 T untuk BPJS Kesehatan. Agar permasalahan-permasalahan tadi bisa diselesaikan," ungkap dr Slamet kepada wartawan pada Sabtu (24/10/2026).
Masalah Keterbatasan Anggaran
dr Slamet menyoroti bahwa salah satu masalah utama yang muncul akibat keterbatasan anggaran adalah adanya kuota atau pembatasan tindakan medis tertentu di fasilitas kesehatan. Situasi ini menyebabkan waktu tunggu pasien untuk mendapatkan penanganan medis menjadi sangat lama. "Misalnya seperti ini, ada pembatasan tindakan medis di kuota, misalnya operasi katarak. Itu kalau bapak atau ibu buka Google, itu butuh waktu sampai 1 tahun lebih untuk melakukan operasi," jelasnya.
Dampak Terhadap Tenaga Medis
Selain itu, masalah keuangan yang sistemik juga mengakibatkan penundaan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan kepada rumah sakit yang menjadi mitra. Keterlambatan ini menciptakan efek berantai yang mengganggu operasional fasilitas kesehatan, serta berdampak pada imbal jasa para tenaga medis. "Begitu rumah sakit tidak dibayar, dokternya juga tidak dibayar gitu. Itu sangat mengganggu kinerja rumah sakit, dokter, dan akhirnya apa? Akhirnya pada mutu pelayanan bisa terancam kurang baik," tegas dr Slamet.
Ia juga menyoroti adanya praktik pembatasan rujukan dari dokter umum ke dokter spesialis di tingkat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Meskipun pasien secara klinis membutuhkan penanganan spesialis, proses rujukan sering terhambat oleh aturan efisiensi. IDI berharap agar usulan subsidi sebesar Rp 50 triliun ini dapat segera dipertimbangkan oleh pemerintah dan para pemangku kebijakan, sehingga layanan kesehatan bagi masyarakat dapat kembali optimal dan adil.