Politik

Usulan Revisi UU Polri Disetujui DPR Sebagai RUU Inisiatif

DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU usul inisiatif. Keputusan ini merupakan langkah dari Komisi Percepatan Reformas...

D
Dinda Mughni
20 May 2026 14 pembaca
Usulan Revisi UU Polri Disetujui DPR Sebagai RUU Inisiatif
Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. (Foto: Tangkapan layar Youtube TV Parlemen).

Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang kini menjadi RUU usul inisiatif dari DPR. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya terhadap revisi UU Polri menjadi usul inisiatif. Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026), Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, mengajukan pertanyaan terkait persetujuan RUU tersebut, dan peserta rapat menjawab setuju, diikuti dengan pemukulan palu sebagai tanda sahnya keputusan.

Rekomendasi Reformasi Polri

Hasil kerja dari Komisi Percepatan Reformasi Polri dituangkan dalam sepuluh buku yang berisi kebijakan dan alternatif reformasi yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah serta institusi kepolisian. Komite ini mengusulkan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Polri, yang juga harus disertai dengan peraturan turunan serta reformasi internal. Hal ini mencakup perubahan terhadap delapan Peraturan Polri (Perpol) dan dua puluh empat Peraturan Kapolri (Perkap) yang ditargetkan selesai hingga tahun 2029.

Empat poin rekomendasi reformasi Polri yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo adalah sebagai berikut:

Pertama, penguatan independensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas akan diubah menjadi lembaga yang lebih mandiri tanpa adanya unsur ex-officio, serta akan diberikan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.

Kedua, status kelembagaan Polri akan tetap di bawah Presiden. Pemerintah sepakat untuk tidak membentuk kementerian baru yang mengawasi Polri, karena struktur kelembagaan yang ada dinilai masih relevan untuk dipertahankan.

Ketiga, mekanisme pengangkatan Kapolri. Proses pengangkatan Kapolri akan tetap dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Presiden, dengan kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Keempat, pembatasan penempatan anggota Polri di luar institusi. Penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur kepolisian akan diperketat, dan aturan ini akan dituangkan dalam regulasi baru untuk memastikan profesionalisme personel.

Target Pembenahan Regulasi

Pemerintah juga menetapkan target untuk melakukan pembenahan regulasi internal secara bertahap. Reformasi ini mencakup perubahan terhadap delapan Peraturan Polri dan dua puluh empat Peraturan Kapolri, yang ditargetkan untuk diselesaikan hingga tahun 2029.

Artikel Terkait