Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang kini menjadi RUU usul inisiatif dari DPR. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya terhadap revisi UU Polri menjadi usul inisiatif. Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026), Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, mengajukan pertanyaan terkait persetujuan RUU tersebut, dan peserta rapat menjawab setuju, diikuti dengan pemukulan palu sebagai tanda sahnya keputusan.
Rekomendasi Reformasi Polri
Hasil kerja dari Komisi Percepatan Reformasi Polri dituangkan dalam sepuluh buku yang berisi kebijakan dan alternatif reformasi yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah serta institusi kepolisian. Komite ini mengusulkan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Polri, yang juga harus disertai dengan peraturan turunan serta reformasi internal. Hal ini mencakup perubahan terhadap delapan Peraturan Polri (Perpol) dan dua puluh empat Peraturan Kapolri (Perkap) yang ditargetkan selesai hingga tahun 2029.
Empat poin rekomendasi reformasi Polri yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo adalah sebagai berikut:
Pertama, penguatan independensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas akan diubah menjadi lembaga yang lebih mandiri tanpa adanya unsur ex-officio, serta akan diberikan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.
Kedua, status kelembagaan Polri akan tetap di bawah Presiden. Pemerintah sepakat untuk tidak membentuk kementerian baru yang mengawasi Polri, karena struktur kelembagaan yang ada dinilai masih relevan untuk dipertahankan.
Ketiga, mekanisme pengangkatan Kapolri. Proses pengangkatan Kapolri akan tetap dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Presiden, dengan kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Keempat, pembatasan penempatan anggota Polri di luar institusi. Penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur kepolisian akan diperketat, dan aturan ini akan dituangkan dalam regulasi baru untuk memastikan profesionalisme personel.
Target Pembenahan Regulasi
Pemerintah juga menetapkan target untuk melakukan pembenahan regulasi internal secara bertahap. Reformasi ini mencakup perubahan terhadap delapan Peraturan Polri dan dua puluh empat Peraturan Kapolri, yang ditargetkan untuk diselesaikan hingga tahun 2029.