Pendidikan

1.172 Cagar Budaya Direkomendasikan untuk Menjadi Warisan Nasional

Pemerintah Indonesia mempercepat penetapan cagar budaya nasional dengan merekomendasikan 1.172 objek hingga Agustus 2026, menambah jumlah objek yang sudah berstatus nasional.

E
Eko Prasetyo
05 September 2026 8 pembaca
Menteri Kebudayaan Fadli Zon memandang foto maestro seni rupa Nasirun saat menghadiri acara takziah, Kamis (20/8/2028). Antara/HO-Kementerian Kebudayaan\r\n
Menteri Kebudayaan Fadli Zon memandang foto maestro seni rupa Nasirun saat menghadiri acara takziah, Kamis (20/8/2028). Antara/HO-Kementerian Kebudayaan\r\n

Pemerintah Indonesia sedang mempercepat proses penetapan cagar budaya nasional yang ditargetkan selesai pada tahun 2026. Hingga bulan Agustus, sebanyak 1.172 objek telah mendapatkan rekomendasi untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, yang merupakan tambahan dari 313 objek yang telah berstatus nasional hingga tahun 2025. Dengan demikian, total objek yang telah atau sedang dalam proses penetapan mencapai 1.485.

Lonjakan jumlah ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan capaian selama puluhan tahun sebelumnya. Sejak tahun 1945 hingga 2025, Indonesia hanya memiliki 313 cagar budaya peringkat nasional. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa percepatan ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya Indonesia, termasuk benda-benda yang baru saja dikembalikan melalui proses repatriasi.

Proses Penetapan yang Teliti

Penetapan cagar budaya tidak hanya bergantung pada banyaknya usulan yang diajukan. Setiap objek harus melalui proses kajian untuk memastikan nilai pentingnya sebelum dapat direkomendasikan sebagai cagar budaya nasional. Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) Surya Helmi menjelaskan bahwa pembahasan memerlukan waktu karena tim harus memastikan setiap usulan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cagar Budaya.

Tidak semua objek yang diajukan dapat langsung mendapatkan rekomendasi. TACBN perlu memeriksa data, kajian, dan nilai penting yang dimiliki oleh masing-masing objek sebelum mengambil keputusan. Usulan dapat berasal dari pemerintah daerah, museum, atau objek budaya yang dianggap memiliki nilai penting tertentu, sehingga proses penetapan berlangsung secara bertahap.

Pada tahun 2026, pemerintah mendorong percepatan melalui serangkaian sidang TACBN. Hingga bulan Mei, dari 876 usulan yang diterima, sebanyak 430 objek telah direkomendasikan. Jumlah ini kemudian meningkat menjadi 1.172 rekomendasi hingga Agustus. Meskipun prosesnya dipercepat, tahapan kajian tetap dilakukan untuk membahas nilai penting masing-masing objek sebelum rekomendasi disampaikan kepada Menteri Kebudayaan.

Benda Repatriasi Mendominasi Rekomendasi

Benda budaya hasil repatriasi menjadi salah satu kelompok terbesar dalam usulan penetapan cagar budaya nasional tahun 2026. Dalam sidang awal TACBN, dari 876 usulan yang diterima, sebanyak 682 objek merupakan benda hasil repatriasi. Sementara itu, 162 objek berasal dari koleksi Museum Nasional Indonesia dan 32 objek lainnya merupakan usulan dari pemerintah daerah.

Beberapa benda yang telah kembali ke Indonesia memiliki sejarah yang panjang, seperti koleksi hasil pengembalian dari Museum Naturalis Biodiversity Leiden di Belanda, termasuk fosil Homo erectus dan Pseudodon vondembuschianus trinilensis yang berkaitan dengan penelitian Eugene Dubois. Selain itu, terdapat ratusan benda hasil rampasan Perang Lombok 1894 yang sebelumnya berada di Rijksmuseum Amsterdam, di mana sebanyak 335 objek tersebut direkomendasikan untuk memperoleh status Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Fadli menekankan pentingnya status perlindungan bagi benda-benda yang telah kembali ke Indonesia. "Berbagai koleksi heritage yang kembali ke Indonesia memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat tinggi sehingga perlu segera memperoleh status perlindungan nasional," ujarnya.

Penetapan cagar budaya ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa proses repatriasi tidak berhenti pada pemulangan benda. Setelah kembali ke Indonesia, koleksi tetap memerlukan perawatan, konservasi, penelitian, dan pengelolaan yang baik.

Objek yang dibahas oleh TACBN sepanjang tahun 2026 menunjukkan beragam jenis warisan budaya yang berpotensi untuk mendapatkan status nasional. Selain koleksi hasil repatriasi, terdapat Situs Gua Metaduno di Sulawesi Tenggara, Masjid Agung Banten, Rante Pallawa di Sulawesi Selatan, serta Prasasti Canggal yang berada dalam koleksi Museum Nasional Indonesia. Dalam sidang berikutnya, TACBN juga merekomendasikan Situs Percandian Muara Takus di Riau, Masjid Kuno Palopo di Sulawesi Selatan, serta Gedung Bank Indonesia di Aceh.

Surya menjelaskan bahwa penilaian TACBN tidak hanya berfokus pada bentuk fisik objek, tetapi juga mempertimbangkan nilai penting yang terkandung di dalamnya, baik yang berkaitan dengan sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan. "Pelestarian Cagar Budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat saja, melainkan menjadi tanggung jawab dari semua masyarakat," tambahnya.

Ragam objek tersebut menunjukkan bahwa cagar budaya nasional tidak hanya berupa benda yang disimpan di museum, tetapi juga dapat mencakup bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang memenuhi kriteria tertentu.

Menargetkan 1.750 Cagar Budaya Nasional

Pemerintah masih memiliki pekerjaan yang harus diselesaikan untuk mencapai target penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional pada tahun 2026, dengan sasaran sebanyak 1.750 objek. Dengan 1.172 objek yang telah direkomendasikan hingga Agustus dan 313 objek yang sudah ditetapkan sebelumnya, proses penetapan akan terus berlanjut.

Namun, penetapan bukanlah akhir dari proses pelestarian. Setelah memperoleh status nasional, setiap cagar budaya tetap memerlukan perawatan dan pengelolaan agar kondisinya terjaga dan nilai sejarahnya tidak hilang. Fadli menjelaskan bahwa perlindungan cagar budaya mencakup perawatan, pemulihan, revitalisasi, restorasi, dan konservasi. Di sisi lain, cagar budaya juga dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Jadi bukan hanya melindungi, tetapi juga bagaimana mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya ini sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat," ungkapnya. Pemanfaatan dapat dilakukan melalui kegiatan wisata, pendidikan, maupun kebudayaan. Contohnya, Candi Borobudur dan Candi Prambanan telah menjadi bagian dari kegiatan pariwisata sekaligus ruang bagi aktivitas masyarakat.

Dengan target 1.750 cagar budaya nasional pada tahun ini, tantangan pemerintah tidak hanya terletak pada jumlah penetapan. Proses setelah status nasional diberikan juga menjadi aspek penting untuk memastikan bahwa warisan budaya tetap terawat dan nilai sejarahnya dapat terus dipertahankan.

Artikel Terkait