JAKARTA, iNews.id - Firman Wijaya, seorang pakar hukum pidana dan media yang juga menjabat sebagai Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak seharusnya digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Pernyataan ini disampaikan oleh Firman merespons tindakan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengandalkan karya jurnalistik sebagai bukti dalam kasus Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Iya (tidak layak), karena menurut hemat saya ini akan terjadi benturan antara UU hukum pidana dengan UU yang melingkupi karya jurnalistik, kerja-kerja jurnalistik, yaitu Dewan Pers ada institusinya sendiri, ada instrumennya sendiri,” ungkap Firman saat dihubungi pada Kamis (2/7/2026). Dia menambahkan, “Pertanyaannya apakah ini sudah dilewati apa belum? Jika ini tidak dilewati, itu menjadi persoalan karena sama saja melanggar UU yang secara existing sudah berlaku, khususnya menyangkut karya jurnalistik, termasuk di dalamnya produk investigatif.”
Mekanisme yang Harus Ditempuh
Firman menjelaskan bahwa terdapat beberapa mekanisme yang harus dilalui jika karya jurnalistik ingin dijadikan sebagai bahan atau barang bukti dalam persidangan. Mekanisme pertama adalah melibatkan Dewan Pers. “Karena sudah ada UU yang existing untuk itu, itu yang pertama. Yang kedua, pers itu kan di samping karya jurnalistik adalah medium publik, pilar demokrasi. Jadi bagaimana mungkin medium publik sebagai ruang demokrasi kemudian menjadi objek tindak pidana,” ujarnya.
Pentingnya Mematuhi Aturan Hukum
Dia menekankan bahwa penting untuk mematuhi aturan hukum yang ada agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak yang dilindungi oleh UU. Menurutnya, penggunaan karya jurnalistik sebagai barang bukti dalam persidangan dapat menimbulkan masalah serius yang berpotensi merugikan banyak pihak, terutama dalam konteks kebebasan pers dan demokrasi.