BANTUL—Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berencana untuk mendirikan sepuluh kampus Universitas Republik Indonesia (URI), yang memicu perhatian dari kalangan akademisi. Sejumlah pengajar dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) berpendapat bahwa pembentukan perguruan tinggi baru ini harus didahului dengan kajian komprehensif mengenai kebutuhan sumber daya manusia, efektivitas anggaran, serta kepastian dasar hukum untuk penyelenggaraannya.
Rektor UMY, Profesor Achmad Nurmandi, menyatakan bahwa pendirian universitas baru seharusnya dimulai dengan pemetaan kebutuhan tenaga kerja nasional serta evaluasi kapasitas perguruan tinggi yang sudah ada. Ia menegaskan bahwa berbagai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, sudah memiliki program studi yang berfokus pada Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM). Nurmandi berpendapat bahwa pemerintah perlu memastikan apakah pembentukan universitas baru adalah solusi yang paling tepat dibandingkan dengan memperkuat institusi pendidikan tinggi yang sudah ada.
Perlu Kajian Mendalam Terhadap Fokus URI
Pemerintah merencanakan Universitas Republik Indonesia (URI) sebagai perguruan tinggi yang akan fokus pada bidang STEM, kesehatan, dan kedokteran, serta menyiapkan calon pemimpin untuk pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN). Namun, Nurmandi menganggap bahwa orientasi tersebut perlu dikaji lebih lanjut, mengingat ada perbedaan antara tujuan pembentukan lembaga dan fokus program pendidikan yang akan diterapkan. "Kalau basisnya dari lembaga ilmu sosial untuk penyiapan calon pemimpin, tapi fokus pendidikannya ke STEM dan kedokteran, kesesuaiannya perlu dikaji kembali," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengembangan kepemimpinan sektor publik selama ini telah difasilitasi melalui sekolah kedinasan, program Magister Manajemen, pelatihan eksekutif, dan berbagai program pengembangan sumber daya manusia di perguruan tinggi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah memanfaatkan jalur yang sudah ada jika tujuan utamanya adalah mencetak pemimpin pemerintahan.
Tantangan Penyediaan Sumber Daya Manusia
Selain menyoroti konsep kelembagaan, Nurmandi juga mengingatkan akan tantangan dalam penyediaan sumber daya manusia jika pemerintah membangun sepuluh kampus baru secara bersamaan. Ia menjelaskan bahwa pengembangan program studi STEM dan kedokteran memerlukan dosen berkualifikasi tinggi, laboratorium yang memadai, dan ekosistem riset yang sudah berkembang. Menurutnya, saat ini dosen bergelar Lektor Kepala maupun Guru Besar masih terkonsentrasi di beberapa perguruan tinggi besar. Jika kebutuhan tenaga pengajar dipenuhi dengan merekrut dosen dari kampus yang sudah ada tanpa strategi regenerasi, kualitas pendidikan tinggi secara nasional bisa terpengaruh.
“Persoalannya bukan hanya membangun gedung. Kampus memerlukan dosen berkualitas dan ekosistem keilmuan yang tidak bisa dibentuk dalam waktu singkat,” ujarnya.
Nurmandi juga mengingatkan tentang besarnya kebutuhan anggaran untuk mendirikan universitas baru, mulai dari pembangunan infrastruktur, laboratorium, hingga operasional kampus. Ia menekankan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk potensi berkurangnya alokasi untuk pendanaan riset dosen, hibah pembinaan perguruan tinggi swasta (PTS), pemerataan mutu perguruan tinggi daerah, serta keberlanjutan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Ia mendorong pemerintah untuk transparan mengenai kebutuhan anggaran dan target operasional Universitas Republik Indonesia. Sebagai alternatif, Nurmandi menyarankan agar pemerintah memperkuat program studi STEM di perguruan tinggi yang sudah ada, karena dinilai lebih efisien dengan memanfaatkan infrastruktur, sumber daya manusia, dan tata kelola yang telah berjalan. “Setiap kebijakan pendidikan harus dimulai dari masalah yang hendak diselesaikan. Baru ditentukan apakah solusinya harus mendirikan universitas baru atau menguatkan yang sudah ada,” tutupnya.
Guru Besar Fakultas Hukum UMY, Profesor Mukti Fajar Nur Dewata, juga memberikan perhatian terhadap rencana pembentukan URI. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan pembentukan perguruan tinggi harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Mukti, jika URI akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan memberikan gelar seperti perguruan tinggi lainnya, maka pembentukannya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi beserta aturan pelaksananya.
“Setiap produk hukum harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang pendidikan tinggi yang mengatur bentuk perguruan tinggi, tugas, tata kelola, hingga standar penyelenggaraannya,” jelas Mukti. Ia menambahkan bahwa asas lex superior derogat legi inferiori menegaskan bahwa ketentuan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, substansi kebijakan mengenai URI harus dipastikan sejalan dengan UU Pendidikan Tinggi.
Mukti juga menekankan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2012 mengatur bahwa ketentuan mengenai pendirian perguruan tinggi negeri maupun swasta harus ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Sementara itu, penyelenggaraan perguruan tinggi oleh kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022. “Jika substansinya tidak sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, tentu harus disesuaikan. Status lembaganya harus jelas, termasuk siapa yang menyelenggarakan, kepada siapa bertanggung jawab, dan aturan apa yang menjadi dasar operasionalnya,” terangnya.
Mukti menilai bahwa pembentukan URI perlu didahului dengan kajian akademik yang menjelaskan tujuan, kebutuhan, struktur organisasi, program pendidikan, serta mekanisme pengawasannya. “Harus ada kajian terlebih dahulu. Lembaga ini hendak dibentuk untuk tujuan apa, alasannya apa, dan bagaimana mekanismenya. Hasil kajian itulah yang kemudian diterjemahkan menjadi pasal-pasal sebagai landasan hukum,” imbuhnya.
Ia juga meminta pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka status kelembagaan URI, termasuk apakah akan menjadi perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian atau lembaga lain, atau lembaga pendidikan kepemimpinan dengan karakter khusus. Menurut Mukti, kejelasan tersebut penting karena setiap bentuk lembaga memiliki mekanisme berbeda terkait perizinan program studi, kurikulum, beban satuan kredit semester, tenaga pengajar, pembiayaan, akreditasi, hingga pemberian gelar akademik.
Mukti berharap pemerintah segera membuka desain kelembagaan serta dasar hukum URI agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam sistem pendidikan tinggi nasional. Kejelasan regulasi diperlukan untuk memastikan lembaga tersebut memenuhi standar akademik, akuntabilitas pengelolaan, serta prinsip kesetaraan dengan perguruan tinggi lainnya.