Ardhito Pramono, seorang penyanyi solo, telah mengambil langkah hukum dengan menggugat mantan labelnya, Sony Music Entertainment Indonesia, terkait sengketa royalti. Gugatan ini muncul akibat ketidakjelasan dalam pembagian royalti dan penggunaan lagunya tanpa izin yang terjadi sejak tahun 2023.
Penyanyi yang dikenal dengan karya-karya hitsnya ini mengaku mengalami kerugian finansial sebesar Rp5,7 miliar akibat penahanan hak royalti oleh pihak label. Ardhito, yang selama ini dianggap sebagai salah satu bintang unggulan di bawah naungan Sony Music, kini terjebak dalam konflik hukum yang memanas.
Masalah yang Dihadapi Ardhito
Menurut pengacara Ardhito, Adityo Ramadhan, terdapat dua isu utama dalam kasus ini. Pertama, Ardhito menuduh Sony Music telah menahan sejumlah royalti dari lagu-lagunya selama tiga tahun terakhir. Kedua, pihak Sony Music diduga telah memberikan izin penggunaan lagu-lagu Ardhito dalam beberapa serial drama Korea tanpa persetujuan dari sang artis, sehingga Ardhito tidak mendapatkan haknya.
Dukungan dari Rekan Sejawat
Langkah hukum yang diambil Ardhito ini dinilai berani, mengingat menggugat label besar seperti Sony Music bukanlah hal yang sepele dalam industri musik Indonesia. Tindakan ini dianggap sebagai momen penting bagi musisi lokal untuk lebih berani dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Dukungan dari penggemar pun mulai mengalir, dengan tagar dukungan untuk Ardhito bermunculan di media sosial, menyerukan keadilan bagi pencipta lagu.
Salah satu dukungan datang dari musisi lain, Roby Satria, yang menyatakan siap memberikan bantuan hukum jika diperlukan. "Gue tidak sedang berdiri di kiri atau kanan, apalagi ingin memperkeruh keadaan. Tapi sebagai seseorang yang pernah mengenal Ardhito secara langsung, rasanya ada sesuatu yang mengganjal kalau hanya memilih diam dan menonton tanpa menunjukkan kepedulian," ungkap Roby di akun Instagram-nya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Sony Music Entertainment Indonesia belum memberikan pernyataan resmi yang mendetail mengenai gugatan yang diajukan oleh Ardhito.