Kementerian Agama (Kemenag) telah memulai proses penyaluran bantuan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tahap II untuk tahun 2026. Penyaluran bantuan ini dimulai sejak awal bulan Juni 2026 dan ditujukan kepada guru PAI yang tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) serta yang belum memiliki sertifikat pendidik (Non Sertifikasi).
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan guru merupakan salah satu fokus utama Kemenag dalam rangka memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia. Menurutnya, guru memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu, negara perlu memberikan perhatian kepada guru, termasuk kepada guru PAI non-ASN yang selama ini telah mengabdi dengan penuh dedikasi. "Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah," ungkap Nasaruddin.
Pencairan Bantuan Insentif
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir, menjelaskan bahwa bantuan insentif untuk guru PAI 2026 disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup periode Januari hingga Maret 2026, di mana bantuan diberikan kepada 5.768 guru PAI yang memenuhi syarat. Sementara itu, tahap kedua menyalurkan bantuan kepada 3.102 guru PAI yang juga memenuhi kriteria.
Munir menambahkan bahwa jumlah penerima bantuan pada tahap kedua lebih sedikit dibandingkan tahap pertama. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti adanya guru yang telah lolos sertifikasi sehingga tidak berhak menerima tunjangan insentif, guru yang telah pensiun, serta mereka yang telah diterima sebagai ASN atau PPPK. "Ada juga yang sudah meninggal. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA," jelasnya.
Besaran Insentif yang Diberikan
Berapa besaran insentif yang diterima oleh guru PAI? Munir mengungkapkan bahwa nominal insentif yang diberikan adalah sebesar Rp 250.000 per bulan, dengan total anggaran mencapai Rp 6,652 miliar. "Bantuan diberikan sebesar Rp 250.000 per bulan dan anggaran yang sudah disalurkan mencapai Rp 6,652 miliar," katanya.
Munir juga menekankan bahwa bantuan insentif ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi guru PAI yang tetap menjalankan tugasnya dengan profesional meskipun belum mendapatkan tunjangan profesi. "Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para Guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik," ujarnya. "Semoga bantuan ini menjadi penyemangat bagi para Guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah seluruh Indonesia," tutup Munir.