Nasional

DPR Komisi XIII Setujui RUU PSDK untuk Diteruskan ke Paripurna, Siap Menjadi Undang-Undang

Senin, 13 April 2026, 20:06 WIB 8 views 2 menit baca
DPR Komisi XIII Setujui RUU PSDK untuk Diteruskan ke Paripurna, Siap Menjadi Undang-Undang
Bagikan:

Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pendidikan Sistem Daring dan Konvensional (PSDK) untuk dibawa ke sidang paripurna. Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, pada hari Rabu, 25 Oktober 2023. Dengan langkah ini, RUU PSDK diharapkan dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang mengatur pendidikan, terutama dalam era digital.

Adapun latar belakang dari pengesahan RUU ini adalah kebutuhan untuk mengintegrasikan metode pendidikan daring dan konvensional guna menghasilkan sistem pembelajaran yang lebih efektif dan merata di seluruh Indonesia. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XIII, yang berbicara kepada awak media, menjelaskan bahwa “RUU PSDK ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia, terutama di daerah terpencil yang selama ini terbatas akses pendidikannya.”

RUU PSDK dirancang untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi penyelenggaraan pendidikan, baik dalam format konvensional maupun berbasis daring. Hal ini dimaksudkan untuk menyiapkan siswa dan mahasiswa menghadapi tantangan di era digital yang terus berkembang. Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang memadai tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.

Salah satu saksi yang hadir dalam rapat tersebut, seorang guru dari daerah pedalaman, mengungkapkan harapannya bahwa RUU ini dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya. “Kami sangat berharap dengan adanya undang-undang ini, pemerintah dapat memberikan perhatian lebih pada kami yang berada di daerah terpencil. Pendidikan adalah hak kami, dan kami berharap semua anak di Indonesia bisa mendapatkannya,” ujarnya dengan penuh harap.

Pengesahan RUU PSDK ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk sejumlah organisasi pendidikan dan masyarakat sipil yang menginginkan adanya perubahan signifikan dalam sistem pendidikan. Dalam keterangan terpisah, juru bicara dari salah satu organisasi pendidikan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam implementasi undang-undang ini. “Kami percaya, dengan adanya kerjasama, RUU PSDK mampu menciptakan perubahan yang dibutuhkan dalam sistem pendidikan di Indonesia,” katanya.

Rapat paripurna untuk membahas RUU ini dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, di mana diharapkan dapat menjadi momentum bagi pengesahan undang-undang tersebut. Dengan persetujuan dari Komisi XIII, langkah selanjutnya adalah menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk menyusun laporan akhir sebelum disahkan secara resmi. Pengesahan RUU PSDK diharapkan bukan hanya sebagai sebuah regulasi, tetapi juga sebagai langkah awal menuju perbaikan sistem pendidikan yang lebih baik di Indonesia.

D

Penulis

Dinda Mughni

Penulis di Jagad Info

Sumber: www.inews.id inews.id

Berita Terkait