Nasional

Dua Puluh Empat Jam yang Menegangkan di Bundaran HI: 19 Demonstran Sumpah Pemuda Bebas Murni Usai Diamankan Polisi

S
Safeera Anisa
30 October 2026 4 pembaca
Kuasa hukum pendemo, Daniel Winarta dan Dimas Bagus Arya ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026): (KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA)
Kuasa hukum pendemo, Daniel Winarta dan Dimas Bagus Arya ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026): (KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA)

Ketegangan di Jalanan dan Penyitaan Benda Mencurigakan

Peringatan Hari Sumpah Pemuda pada Rabu (28/10/2026) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, sempat diwarnai ketegangan saat aparat kepolisian mengadang pergerakan sekelompok massa. Sebanyak 19 orang yang sedang berjalan dan diduga berniat merapat ke titik aksi unjuk rasa langsung dihentikan oleh petugas. Dari rombongan tersebut, terkuak bahwa salah seorang di antaranya masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Penghentian laju massa ini dipicu oleh kekhawatiran aparat terhadap benda-benda berisiko yang dibawa peserta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, menyampaikan bahwa jajarannya menyita sejumlah barang yang disinyalir hendak dipakai untuk aksi vandalisme, seperti kaleng cat hingga petasan.

Pernyataan resmi terkait tindakan pengamanan tersebut dipaparkan Kombes Pol Imron Ermawan dalam konferensi pers di Pos Polisi Bundaran HI pada Kamis (29/10/2026):

"Kami membenarkan telah mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam unras (unjuk rasa) hari Rabu kemarin. Diduga akan melaksanakan massa aksi, tetapi di tengah jalan berhasil kami amankan,"

Pemeriksaan Intensif 24 Jam dan Langkah Edukasi

Setelah diangkut dari lokasi cegatan pada Rabu (28/10/2026), ke-19 orang tersebut dibawa untuk menjalani rangkaian klarifikasi oleh penyidik. Beruntung, masa penahanan sementara itu tidak berlangsung lama. Memasuki Kamis (29/10/2026) siang—sebelum batas 24 jam terlampaui—pihak kepolisian mengizinkan seluruh massa untuk kembali ke rumah masing-masing.

Kabar mengenai pemulangan seluruh rombongan ini ditegaskan langsung oleh Kombes Pol Imron Ermawan saat dihubungi melalui pesan singkat pada Kamis (29/10/2026):

“Sudah dipulangkan semuanya (yang ditangkap),”

Penjelasan teknis mengenai prosedur pembebasan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Menurut penjelasannya, keputusan mengembalikan massa diambil tepat setelah tim penyidik tuntas mengusut peran serta keterlibatan setiap individu:

“Pemulangan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterlibatan serta peran masing-masing,”

Tidak sekadar dilepas, polisi juga mendata identitas mereka serta memberikan bimbingan edukatif. Para demonstran diminta menandatangani surat keterangan berisi komitmen untuk tidak memicu gangguan ketertiban umum. Terkait langkah pembinaan ini, Kombes Pol Budi Hermanto menguraikan:

“Sebelum dipulangkan, mereka juga diberikan edukasi pencegahan dan imbauan agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun membahayakan keselamatan masyarakat,”

Kombes Pol Budi Hermanto turut menegaskan bahwa kepolisian selalu menempatkan strategi pencegahan di barisan terdepan, sedangkan tindakan represif dijadikan sebagai opsi pamungkas semata.

Kritikan Pendamping Hukum dan Desakan Evaluasi Internal

Kendati para demonstran telah dipulangkan, langkah pengamanan oleh aparat kepolisian tetap memetik kritik dari pihak pendamping hukum. Saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, pendamping hukum massa aksi, Daniel Winarta, mengemukakan pandangannya bahwa pencegatan dan penangkapan di jalanan tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan.

Kritik tersebut menguat karena dari hasil pemeriksaan penyidik sendiri, sama sekali tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum maupun tindak pidana yang dilakukan oleh ke-19 orang yang sempat diamankan. Daniel Winarta menegaskan hal tersebut:

“Kami sebenarnya memandang hal ini tidak perlu ya. Karena sedari awal emang tidak ada tindak pidana yang dilakukan,”

Berkaca dari peristiwa pencegatan tanpa bukti kejahatan ini, Daniel Winarta pun mendorong jajaran Polda Metro Jaya untuk melakukan pembenahan dan evaluasi mendalam atas penggunaan tindakan represif di lapangan, demi mencegah terulangnya insiden salah tangkap pada masa mendatang.

Artikel Terkait