BANTUL—Fenomena banyaknya bangku kosong pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 tidak dapat dipahami hanya dari rendahnya minat masyarakat terhadap sekolah tertentu. Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Endro Dwi Hatmanto, menyebut kondisi ini merupakan dampak dari berbagai persoalan, termasuk perubahan demografi, persebaran penduduk, dan belum meratanya kualitas pendidikan.
Menurut Endro, pemerintah perlu melihat persoalan sekolah yang kekurangan murid secara lebih menyeluruh. Kebijakan yang diambil sebaiknya tidak hanya didasarkan pada efisiensi anggaran maupun jumlah peserta didik. Ia menjelaskan bahwa berkurangnya jumlah murid di sekolah negeri maupun swasta konvensional berkaitan erat dengan tren penurunan angka kelahiran di Indonesia.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), angka Total Fertility Rate (TFR) turun dari 5,61 pada 1971 menjadi 2,18 per perempuan pada 2022. Selain itu, perubahan pola hidup masyarakat juga turut memengaruhi, dengan semakin banyak pasangan muda yang menunda pernikahan, membatasi jumlah anak, hingga memilih gaya hidup childfree. Di saat bersamaan, terjadi perpindahan penduduk ke kawasan permukiman baru.
Perubahan Pertimbangan Orang Tua dalam Memilih Sekolah
Endro menilai pertimbangan orang tua dalam memilih sekolah telah berubah. Jika sebelumnya faktor jarak menjadi pertimbangan utama, kini masyarakat lebih memperhatikan kualitas layanan pendidikan. Orang tua mulai mempertimbangkan kredibilitas guru, keamanan lingkungan belajar, program keagamaan, penguasaan bahasa asing, serta keterbukaan informasi sekolah melalui media sosial.
Di sisi lain, sejumlah sekolah swasta yang memiliki diferensiasi layanan, seperti Sekolah Islam Terpadu (SIT) maupun sekolah alam, justru mengalami peningkatan jumlah pendaftar hingga melampaui kapasitas yang tersedia.
Revitalisasi Pendidikan Sebelum Merger Sekolah
Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melakukan inventarisasi sekolah dasar negeri yang memiliki jumlah peserta didik di bawah 60 orang melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menanggapi langkah tersebut, Endro mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru mengambil kebijakan penutupan atau penggabungan (merger) sekolah.
Menurutnya, penggabungan sekolah seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah pemerintah melakukan revitalisasi mutu pendidikan, redistribusi guru, serta perbaikan sarana dan prasarana. Ia menegaskan bahwa sekolah adalah layanan publik, bukan toko yang hanya diukur dari ramai atau sepinya pembeli.
Tata Kelola Pendidikan Berbasis Data Diperlukan
Untuk mengatasi persoalan sekolah yang kekurangan murid, Endro mengusulkan beberapa langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah maupun pengelola sekolah. Pertama, pemerintah daerah perlu mengintegrasikan data kependudukan, angka kelahiran, perpindahan penduduk, serta perkembangan kawasan permukiman sebagai dasar memproyeksikan kebutuhan sekolah dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang.
Kedua, pemerataan pendidikan tidak hanya dipahami dari aspek jarak melalui zonasi, tetapi juga pemerataan kualitas guru dan penguatan ekosistem pendidikan antara sekolah negeri dan swasta. Sekolah juga didorong untuk melakukan evaluasi internal terhadap relevansi kurikulum, keamanan lingkungan belajar, serta efektivitas komunikasi dengan orang tua.
Endro juga menilai kebijakan penggabungan sekolah perlu mempertimbangkan karakter wilayah. Di kawasan perkotaan, kebijakan tersebut mungkin dapat diterapkan, tetapi di daerah pelosok maupun kepulauan justru berpotensi meningkatkan angka putus sekolah akibat kendala jarak dan transportasi. Ia menekankan pentingnya beralih dari perencanaan administratif formalitas menuju tata kelola berbasis proyeksi demografi nyata.
Keputusan harus memprioritaskan kebutuhan anak dan karakter daerah, pungkasnya.