Hiburan

Fakta Menarik dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Heni Sagara: Izin Edar Kedaluwarsa dan Pabrik Pernah Ditutup

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Heni Sagara mengungkap fakta baru mengenai status izin edar produk dan sanksi penutupan pabrik.

E
Eko Prasetyo
27 July 2026 19 pembaca
suara.com Sumber: suara.com
Dalam persidangan terungkap kalau beberapa produk Heni Sagara tidak memiliki izin BPOM. [Instagram]
Dalam persidangan terungkap kalau beberapa produk Heni Sagara tidak memiliki izin BPOM. [Instagram]

Dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengusaha kosmetik Heni Sagara, tim penasihat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan yang mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada 23 Juli 2026, di mana pelapor mengaku tidak mengetahui status izin edar produk mereka dan mengungkap bahwa pabriknya pernah disanksi penutupan sementara.

Ketidakpastian Status Izin Edar

Fidelis Giawa, penasihat hukum terdakwa, menyoroti pengakuan Heni Sagara dan suaminya, Iwa Wahyudi, yang memberikan keterangan di bawah sumpah. Keduanya menyatakan ketidakpastian mengenai apakah semua produk yang mereka jual saat ini memiliki izin edar aktif dari BPOM. "Ini fakta persidangan yang sangat krusial. Di hadapan majelis hakim, Heni Sagara dan Iwa Wahyudi menyatakan tidak tahu atau tidak ingat mengenai status aktif izin edar produk-produk mereka," ungkap Fidelis saat membacakan pledoi.

Pentingnya Informasi bagi Publik

Fidelis menekankan bahwa kasus ini seharusnya tidak hanya dilihat dari sudut pandang "konten yang dipermasalahkan". Ia berpendapat bahwa informasi yang disampaikan oleh para terdakwa merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat sebagai konsumen. Tim pembela juga membantah tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan manipulasi digital. Menurut Fidelis, JPU tidak berhasil menghadirkan bukti yang cukup untuk mendukung klaim bahwa para terdakwa melakukan penyuntingan atau manipulasi informasi elektronik. "Tujuan klien kami bukan untuk mencemarkan nama baik, melainkan mengedukasi masyarakat. Fakta bahwa ada izin edar yang kedaluwarsa adalah informasi yang hakiki bagi konsumen," tambahnya.

Dalam pembelaannya, Fidelis juga mengingatkan keterangan dari saksi ahli BPOM yang dihadirkan dalam persidangan. Saksi tersebut mengonfirmasi bahwa ada produk milik pelapor yang masa berlaku izin BPOM-nya telah habis. Selain itu, terungkap bahwa pabrik milik Heni Sagara pernah dikenakan sanksi penutupan sementara oleh pihak berwenang.

Artikel Terkait