Hari ini, 23 Juli 2026, kita memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-42. Peringatan ini menjadi momentum untuk mengingatkan publik bahwa anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus berkembang dengan optimal, aman, nyaman, inklusif, sehat, dan bebas dari kekerasan. Tema peringatan HAN tahun ini adalah 'Sayang Anak, Lindungi, dan Bangun Masa Depan.'
Namun, peringatan HAN kali ini diwarnai oleh kekhawatiran sejumlah kalangan pemerhati mengenai masa depan anak di Indonesia. Anak-anak saat ini menghadapi ancaman obesitas yang meningkat dengan cepat. Jika tidak segera diatasi, ancaman ini akan menjadi persoalan besar bagi bangsa di masa mendatang. Dampak negatif dari obesitas, baik dari sisi kesehatan maupun keuangan, bukanlah masalah sepele.
Bahaya Gula, Garam, dan Lemak
Salah satu penyebab utama obesitas pada anak adalah tingginya konsumsi produk yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL) yang mudah diakses dan terjangkau. Penelitian oleh Ferretti dan Mariani (2019) menunjukkan bahwa Indonesia menempati posisi ketiga setelah Maldives dan Thailand dalam konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di Asia Tenggara.
Konsumsi GGL yang berlebihan, terutama gula, dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular (PTM) seperti hipertensi, diabetes melitus, dan penyakit jantung. Yang lebih mengkhawatirkan, tingginya konsumsi GGL sudah menjalar ke anak-anak. Studi Kementerian Kesehatan pada 2024 mengungkapkan bahwa 1 dari 5 anak usia sekolah (5-12 tahun) dan 1 dari 7 remaja (13-18 tahun) di Indonesia mengalami obesitas. Hampir setengah dari anak-anak di Indonesia mengonsumsi minuman berpemanis setiap hari, dan 9 dari 10 anak belum memenuhi rekomendasi konsumsi buah dan sayur.
Laporan dari BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa PTM ini merupakan penyakit katastropik yang menyerap porsi besar anggaran pelayanan kesehatan, membutuhkan pengobatan intensif, tindakan medis berulang, atau perawatan jangka panjang. Penyakit ini telah menyerap sekitar 26% anggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai Rp 50,28 triliun.
Regulasi Cukai MBDK
Melihat berbagai dampak negatif tersebut, diperlukan upaya preventif dan promotif untuk mengurangi anak-anak yang menderita PTM dan menjaga keberlanjutan pembiayaan kesehatan nasional. Pemerintah perlu membuat regulasi yang menciptakan lingkungan pangan yang lebih sehat dan mendorong perubahan perilaku individu.
Salah satu langkah strategis yang dapat diambil pemerintah adalah menerapkan cukai pada MBDK. Rekomendasi dari WHO dan UNICEF menyebutkan bahwa kebijakan fiskal ini efektif untuk mengurangi konsumsi gula dan mendorong reformulasi produk. Penerapan cukai pada MBDK juga menjadi instrumen kebijakan strategis untuk pendapatan negara.
Studi oleh CISDI (Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan bahwa penerapan cukai dapat meningkatkan harga MBDK hingga 20%. Kenaikan harga ini diperkirakan akan menurunkan konsumsi masyarakat terhadap produk MBDK hingga 18% dan beralih ke pilihan minuman yang lebih sehat, sehingga implementasi cukai MBDK bukan hanya instrumen fiskal, tetapi juga bagian dari kebijakan yang dibutuhkan untuk mengendalikan konsumsi GGL.
Tantangan dari Industri
Meskipun memiliki potensi manfaat, usulan pemberlakuan cukai MBDK di Indonesia menghadapi tantangan politik dan komersial yang besar. Sejak wacana ini muncul beberapa tahun lalu, belum ada kebijakan konkret untuk merealisasikan cukai MBDK. Pemerintah pernah menyatakan komitmennya untuk memberlakukan cukai MBDK melalui Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 2025, namun pada awal tahun ini, pemberlakuan cukai MBDK ditunda dengan alasan perekonomian nasional yang belum kuat.
Penundaan ini diakui oleh sejumlah kalangan, termasuk pihak pemerintah, sebagai akibat dari lobi kalangan industri yang mengkhawatirkan dampak kebijakan cukai terhadap struktur biaya, harga jual, dan daya saing produk di pasar.
Perlu Negosiasi
Walaupun menghadapi tentangan dari pelaku industri, mandeknya pemberlakuan cukai MBDK bukanlah akhir dari segalanya. Pemerintah dan kalangan aktivis perlindungan anak serta pro-kesehatan perlu berdialog dengan industri untuk menerima kebijakan ini. Negosiasi sebaiknya tidak hanya fokus pada isu kepatuhan industri, tetapi juga bagaimana menerapkan aturan ini agar tujuan kesehatan tercapai tanpa menimbulkan guncangan ekonomi yang berlebihan.
Pemerintah harus menegaskan bahwa pemberlakuan cukai MBDK bukan sekadar instrumen penerimaan negara, tetapi juga untuk mengurangi konsumsi gula berlebih, terutama pada anak-anak, serta mendorong reformulasi produk. Dengan memberikan waktu transisi, industri dapat menyesuaikan portofolio produk, investasi, dan strategi harga. Jika kompromi antara perlindungan kesehatan masyarakat dan bisnis tercapai, pemerintah harus menjalankan cukai MBDK dengan tegas, sehingga kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan industri dapat dijaga bersama.
Dengan demikian, motto peringatan HAN tahun ini, yaitu 'Sayang Anak', 'Lindungi', dan 'Bangun Masa Depan', dapat diimplementasikan secara konkret melalui penerapan cukai MBDK.