Politik

Izin Tambang untuk Ormas: Inkonstitusional Namun Tetap Berlanjut

Mahkamah Konstitusi mengoreksi pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, tetapi tidak mengubah konsesi tambang yang ada.

A
Adhe Dharma
23 July 2026 5 pembaca
tempo.co Sumber: tempo.co
Aksi menuntut kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menolak izin usaha pertambangan yang ditawarkan oleh pemerintah, di depan Masjid Walidah Dahlan, Sleman, DI Yogyakarta, 27 Juli 2024. ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Aksi menuntut kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menolak izin usaha pertambangan yang ditawarkan oleh pemerintah, di depan Masjid Walidah Dahlan, Sleman, DI Yogyakarta, 27 Juli 2024. ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

HAKIM Mahkamah Konstitusi mengoreksi pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) lewat penunjukan langsung kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Namun, hakim konstitusi tidak mengoreksi pemberian konsesi tambang untuk.

Edisi 19 Juli 2026 mencakup berbagai isu, termasuk Perang Dingin Dua Sekondan, bagaimana seharusnya komunikasi pemerintah merespons kritik, serta berita mengenai pelantikan Prabowo Putra Ferdy Sambo sebagai perwira remaja.

Selain itu, terdapat juga permintaan dari Sudaryono agar pegawai BGN mengikuti proses hukum terkait reformasi, serta berita mengenai pengangkatan jabatan profesor di Dosen Atma Jaya yang dipecat setelah melaporkan praktik jurnal predator.

Berita lain yang disorot adalah fakta-fakta mengenai keracunan di SDN Sendangrejo Blora, serta program normalisasi sungai yang disiapkan oleh Pramono sebagai respons terhadap kemarau panjang.

Koneksi positif orang tua dalam menyiapkan bekal sekolah anak, serta informasi mengenai peningkatan peserta ujian masuk jalur disabilitas di UNJ juga menjadi bagian dari edisi ini.

Tidak ada tag untuk artikel ini

Artikel Terkait