Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 memicu perlawanan dari kelompok masyarakat sipil, khususnya mereka yang mengadvokasi hak kelompok marjinal. Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto mencantumkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter.
“Pemerintah menargetkan kelompok LGBTQ sebagai ancaman pertahanan dan keamanan tanpa bukti yang kredibel,” ujar Lini Zurlia, aktivis yang bergiat pada hak kelompok marjinal, ketika dihubungi pada Senin, 20 Juli 2026.
Peraturan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis hak asasi manusia, yang berpendapat bahwa penilaian tersebut dapat memperburuk stigma dan diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ di Indonesia. Mereka menilai bahwa langkah ini tidak didasarkan pada data atau penelitian yang valid.
Reaksi dari masyarakat sipil semakin menguat, dengan berbagai organisasi yang menyerukan peninjauan kembali terhadap peraturan tersebut. Aktivis berpendapat bahwa penargetan terhadap kelompok marginal seperti LGBTQ hanya akan memperburuk situasi dan menciptakan ketidakadilan.
Perdebatan ini mencerminkan ketegangan yang lebih luas dalam masyarakat mengenai hak asasi manusia dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Banyak yang berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan yang dapat berdampak negatif terhadap kelompok-kelompok tersebut.