Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, menyatakan bahwa anggota DPR yang duduk di parlemen bukanlah wakil rakyat secara personal, melainkan representasi dari partai politik yang mengusung mereka. Pandangan ini disampaikan Teddy sebagai bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat menjelang pemilu.
Teddy menjelaskan bahwa keberadaan anggota DPR tidak dapat dipisahkan dari partai politik yang menjadi kendaraan pencalonannya. "Anggota Dewan itu memang bukan wakil rakyat, tapi wakil partai politik," ujar Teddy, dikutip fajar.co.id, Kamis (23/7/2026). Ia menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, bahwa wakil rakyat itu adalah partai politik, bukan orang perorangan," ucapnya. Teddy juga menjelaskan bahwa mekanisme ini berbeda dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di mana calonnya maju melalui jalur perseorangan.
Pentingnya Memahami Arah Partai
Teddy mengaku sering menyampaikan pandangan ini sebagai bagian dari edukasi politik kepada masyarakat. "Jadi, saya sering sampaikan sebagai bagian dari pendidikan politik," tuturnya. Ia mengingatkan pemilih untuk tidak hanya melihat sosok calon legislatif, tetapi juga memahami arah kebijakan partai yang mengusungnya.
"Masyarakat, setiap pemilu, kalau ingin mencoblos anggota legislatif harus melihat ke mana arah partainya," jelas Teddy. Ia menekankan bahwa calon legislatif yang menyampaikan pesan berbeda dari garis politik partainya patut dipertanyakan.
Menurutnya, jika arah partai ke kanan, tetapi calonnya mengatakan ke kiri, maka calon tersebut patut dicurigai. Teddy menyarankan masyarakat untuk melakukan dua tahapan penilaian sebelum menentukan pilihan.
Fraksi di DPR dan Representasi Rakyat
Untuk memperkuat argumennya, Teddy menyoroti struktur fraksi di DPR. Ia berpendapat bahwa tidak ada fraksi yang mewakili rakyat secara langsung karena seluruh fraksi dibentuk berdasarkan partai politik. "Nah, makanya kenapa kalau kita lihat atau dengar di Senayan, di DPR itu, tidak ada yang namanya fraksi rakyat," tutur Teddy.
Ia menegaskan kembali pandangannya mengenai siapa yang dimaksud sebagai wakil rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. "Jadi, sekali lagi, ini sebagai pendidikan politik. Apakah di Indonesia ada yang namanya wakil rakyat? Ada. Siapakah wakil rakyat itu? Wakil rakyat itu adalah partai politik," tandasnya.
Teddy menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. "Orang-orang atau anggota Dewan yang duduk di sana adalah perwakilan dari partai politik. Jadi, sekali lagi, apakah ada wakil rakyat? Ada. Siapakah wakil rakyat itu? Partai politik. Clear ya?" pungkasnya.