Pendidikan

Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2026 Termin 2, Cek NISN dan NIK Anda

Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 terus berlanjut dengan penyaluran bantuan pendidikan yang sedang berlangsung. Siswa dan orang tua diimbau untuk memantau status penerimaan bantuan secara berkala.

A
Agus Wigati
05 August 2026 28 pembaca
Beasiswa pendidikan - ilustrasi/Freepik
Beasiswa pendidikan - ilustrasi/Freepik

Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 kembali menarik perhatian masyarakat, terutama dengan penyaluran bantuan pendidikan yang masih berlangsung hingga Agustus tahun ini. Bantuan ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan disalurkan secara bertahap, bertujuan untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Memasuki bulan Agustus 2026, proses pencairan bantuan masih dalam periode termin kedua yang berlangsung dari bulan Mei hingga September. Oleh karena itu, siswa dan orang tua disarankan untuk secara rutin memantau status penerimaan bantuan serta memastikan bahwa rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang digunakan untuk penyaluran dana sudah aktif.

Tujuan dan Anggaran Program PIP

PIP merupakan salah satu program bantuan pendidikan nasional yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, serta kelompok prioritas lainnya. Tujuan utama dari program ini adalah untuk mengurangi risiko putus sekolah dan membantu memenuhi kebutuhan pendidikan sehari-hari. Pada tahun 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,43 triliun untuk mendukung pelaksanaan PIP, dengan target menjangkau sekitar 18,59 juta peserta didik di seluruh Indonesia. Hingga akhir triwulan kedua tahun ini, realisasi penyaluran anggaran tercatat mencapai Rp8,8 triliun.

Tahun ini, pemerintah juga memperluas cakupan penerima bantuan hingga jenjang taman kanak-kanak (TK), dengan sebanyak 888.000 peserta didik TK menjadi sasaran program ini. Dukungan anggaran untuk jenjang ini mencapai sekitar Rp1,28 triliun, di mana setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.

Prioritas Penerima dan Termin Penyaluran

Penerima prioritas dari program ini meliputi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), anak yatim piatu, penyandang disabilitas, serta peserta didik yang terkena dampak bencana atau kondisi darurat lainnya. Penyaluran bantuan PIP dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun. Termin pertama berlangsung dari Februari hingga April dan diprioritaskan bagi siswa kelas akhir seperti kelas 6 SD, kelas 9 SMP, serta kelas 12 SMA/SMK.

Saat ini, termin kedua yang sedang berlangsung diperuntukkan bagi siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan, pemadanan data terbaru, serta peserta didik yang baru menyelesaikan proses aktivasi rekening. Sementara itu, termin ketiga akan berlangsung dari Oktober hingga Desember 2026, yang umumnya digunakan untuk menyalurkan sisa kuota penerima serta siswa yang baru mengaktifkan rekening pada akhir tahun.

Besaran bantuan yang diterima siswa bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Untuk peserta didik TK dan siswa SD kelas 1 hingga kelas 5, bantuan yang diberikan sebesar Rp450.000 per tahun, sedangkan siswa kelas 6 SD memperoleh Rp225.000. Di tingkat SMP, siswa kelas 7 dan 8 mendapatkan Rp750.000 per tahun, sementara siswa kelas 9 menerima Rp375.000. Untuk siswa SMA dan SMK, kelas 10 hingga 11 menerima Rp1,8 juta per tahun, dan siswa kelas 12 mendapatkan Rp900.000. Dana bantuan ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah hingga biaya transportasi dan keperluan praktik pembelajaran.

Penyaluran dana dilakukan melalui bank yang ditunjuk pemerintah. Bank BRI melayani pencairan untuk siswa SD dan SMP, sedangkan siswa SMA dan sederajat menerima bantuan melalui Bank BNI. Khusus untuk penerima di Provinsi Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Untuk mengetahui status penerimaan bantuan, siswa atau orang tua dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen. Caranya cukup dengan membuka situs pip.kemendikdasmen.go.id, memasukkan NISN dan NIK, mengisi kode captcha, kemudian memilih menu “Cek Penerima PIP”. Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi status bantuan beserta perkembangan proses pencairannya. Selain melalui laman resmi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui sekolah dengan bantuan operator yang mengakses sistem SIPINTAR.

Karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap, status pencairan setiap siswa dapat berbeda-beda. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin memantau informasi resmi agar tidak tertinggal dari jadwal pencairan bantuan pendidikan tahun 2026.

Artikel Terkait