Pendidikan

Kemenag Siapkan Rp4,1 Triliun untuk BOS Madrasah Tahap II, Simak Jadwalnya

Kementerian Agama akan segera menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal (RA) Tahap II tahun anggaran 2026 sebesar Rp4,1 triliun untuk mendukung pendidikan Is...

E
Eko Prasetyo
10 August 2026 23 pembaca
Beasiswa pendidikan - ilustrasi/Freepik
Beasiswa pendidikan - ilustrasi/Freepik

Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) Tahap II untuk tahun anggaran 2026 dengan total mencapai Rp4,1 triliun. Dana ini ditujukan untuk puluhan ribu madrasah swasta dan RA di seluruh Indonesia, guna mendukung kelangsungan proses belajar-mengajar serta operasional lembaga pendidikan Islam.

Kemenag menegaskan bahwa dana BOS Madrasah dan BOP RA memiliki peran penting dalam menjaga kualitas layanan pendidikan. Bantuan ini diharapkan dapat memastikan bahwa aktivitas pembelajaran tetap berlangsung secara mandiri, layak, dan berkelanjutan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi oleh satuan pendidikan.

Alokasi Dana untuk Madrasah dan RA

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa alokasi dana BOS Madrasah dan BOP RA untuk Tahap II tahun 2026 mencapai Rp4,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp3,7 triliun dialokasikan untuk BOS Madrasah, sementara Rp370 miliar diperuntukkan bagi BOP RA. Dana ini akan menjangkau sekitar 52.000 madrasah swasta dan 31.000 RA di berbagai daerah di Indonesia.

Amien Suyitno menyatakan, “Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan untuk Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Ini kita distribusikan secara khusus untuk 52 ribu madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia.”

Anggaran yang besar ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung operasional pendidikan Islam, terutama untuk lembaga pendidikan swasta yang menjadi tulang punggung layanan pendidikan di berbagai wilayah.

Syarat Pencairan Dana Tahap II

Kemenag mengingatkan seluruh madrasah dan RA yang menerima bantuan pada tahap sebelumnya agar segera menyelesaikan kewajiban administrasi sebelum mengajukan pencairan dana tahap berikutnya. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) menjadi syarat utama dalam proses pencairan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II.

“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ungkap Nyayu Khodijah. Seluruh proses pengajuan hingga verifikasi akan dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama. Sistem daring ini diterapkan untuk mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan transparansi dalam penyaluran bantuan.

Jadwal Pengajuan dan Verifikasi

Kemenag membagi proses pengajuan dan verifikasi pencairan BOS Madrasah serta BOP RA Tahap II ke dalam tiga gelombang. Pembagian jadwal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses verifikasi berjalan lebih tertib dan seluruh dokumen dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II senilai Rp4,1 triliun, Kemenag berharap layanan pendidikan di madrasah maupun RA tetap terjaga. Bantuan operasional ini juga menjadi salah satu penopang utama keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar bagi jutaan peserta didik di lingkungan pendidikan Islam.

Artikel Terkait