Pendidikan

Kementerian Agama Alokasikan Rp4,1 Triliun untuk BOS Madrasah Tahap II 2026

Kementerian Agama memulai proses penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan BOP RA untuk Tahun Anggaran 2026 dengan anggaran sebesar Rp4,1 triliun.

V
Vina Maharani
09 August 2026 24 pembaca
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Ilustrasi uang rupiah - Antara

JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) telah memulai langkah-langkah untuk menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) untuk Tahap II Tahun Anggaran 2026. Proses ini sedang dilakukan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah melalui pengajuan dan verifikasi dokumen yang diperlukan untuk pencairan bantuan tersebut.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa dana BOS sangat penting untuk memastikan kelangsungan proses belajar mengajar di madrasah. “Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” ungkap Nasaruddin dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Minggu.

Peran Penting Dana BOS

Menurut Nasaruddin, penyaluran BOS Madrasah bukan hanya sekadar pelaksanaan anggaran rutin pemerintah, melainkan juga merupakan dukungan untuk memastikan keberlanjutan pendidikan di madrasah. Ia berharap madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) dapat memanfaatkan dana tahap II ini dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan anggaran yang efektif diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan bagi para siswa.

Anggaran yang Disiapkan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp4,1 triliun untuk penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA pada Tahap II tahun 2026. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp3,7 triliun diperuntukkan bagi BOS Madrasah, sedangkan Rp370 miliar dialokasikan untuk BOP RA. “Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Ini kita distribusikan secara khusus untuk 52.000 madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia,” jelas Amien.

Anggaran tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan operasional lembaga pendidikan yang menerima bantuan di berbagai daerah.

Proses Pengajuan yang Digital

Kemenag juga menerapkan sistem digital dalam proses pengajuan dan verifikasi dokumen untuk pencairan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II. Amien menjelaskan bahwa seluruh proses kini dilakukan melalui portal resmi Kemenag, yang diharapkan dapat membuat pengajuan dan verifikasi dokumen menjadi lebih tertib dan efisien.

Direktur KSKK Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah, meminta agar madrasah dan RA yang telah menerima alokasi Bantuan Operasional Tahap I 2026 segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). LPJ menjadi salah satu syarat utama sebelum lembaga pendidikan dapat mengunggah dokumen untuk pengajuan pencairan bantuan Tahap II. “Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Nyayu.

Kemenag juga telah menerbitkan petunjuk pelaksanaan untuk pengajuan dokumen dan proses verifikasi BOS Madrasah serta BOP RA. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengelola dalam memenuhi syarat pencairan. Nyayu menekankan pentingnya kedisiplinan lembaga penerima dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan mengelola dana bantuan, agar penggunaan anggaran dapat memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan operasional dan peningkatan mutu pendidikan di madrasah dan RA.

Artikel Terkait