Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mempersiapkan pembaruan Surat Edaran Menteri untuk menegaskan protokol pembelajaran darurat akibat meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah Kalimantan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pembaruan ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan belajar tetap aman bagi siswa yang terpengaruh oleh kabut asap dari karhutla.
Mu’ti menambahkan bahwa berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 11 Agustus 2026, skala paparan karhutla cukup signifikan. Sejumlah daerah telah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah untuk melindungi keselamatan siswa selama kondisi udara yang dipengaruhi oleh asap karhutla. Saat ini, PJJ telah diterapkan di 3.524 satuan pendidikan dengan total peserta mencapai 571.338 siswa.
Daerah yang Menerapkan PJJ
Kebijakan PJJ ini mencakup beberapa wilayah, termasuk Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Banjarbaru. Mu’ti menegaskan bahwa ada tiga prinsip utama yang menjadi fokus Kemendikdasmen dalam menangani kegiatan pembelajaran di tengah bencana karhutla. "Keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama, hak belajar murid tidak berhenti serta pemulihan pascabencana harus terencana sejak awal," ujarnya di Jakarta Pusat pada Sabtu (22/8/2026).
Menurut Mu’ti, pemerintah akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa siswa yang terpengaruh oleh karhutla tetap mendapatkan hak pendidikan mereka. “Kemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait guna memastikan seluruh murid terdampak karhutla tidak kehilangan hak belajar dan terus melakukan proses pembelajaran yang efektif, adaptif, dan efisien,” tambahnya.
Tindakan di Banjarbaru
Kota Banjarbaru merupakan salah satu daerah yang telah mengambil langkah konkret dalam menghadapi dampak karhutla. Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2026, semua satuan pendidikan di wilayah tersebut akan melaksanakan PJJ dari tanggal 24 hingga 28 Agustus 2026. Meskipun pembelajaran dilakukan secara jarak jauh, para pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas di sekolah sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku. Pemerintah daerah juga memberikan toleransi keterlambatan yang disesuaikan dengan kondisi yang disebabkan oleh karhutla.
Jadwal PJJ akan mengikuti jam pembelajaran normal, dimulai pada pukul 07.30 WITA. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses belajar mengajar tetap dapat berlangsung meskipun dalam situasi yang menantang akibat bencana alam.